Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BIMANESH Sutarjo akan menghadapi dakwaan pada sidang tindak pidana korupsi hari ini. Bimanesh yang merupakan dokter RS Permata Hijau sebelumnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga telah merintangi dan menghalangi pemeriksaan KPK terhadap tersangka kasus korupsi KTP-el, Setya Novanto.
"(Sidang perdana Bimanesh Sutarjo) Kamis, 8 Maret 2018," kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Ibnu Basuki saat dihubungi, hari ini.
Bimanesh dianggap merintangi pemeriksaan terhadap Novanto dengan membuat analisa medis dan tindakan medis palsu agar mantan ketua DPR itu dirawat di rumah sakit pascakecelakaan pada November 2017 lalu dan hal tersebut menyebabkan penundaan pemeriksaan KPK terhadap Novanto.
Sangkaan merintangi tersebut disebabkan pengacara Novanto, Friedrich Yunadi sebelumnya telah menghubungi Bimanesh terlebih dulu untuk menyiapkan kamar rawat bagi Novanto sebelum kecelakaan terjadi dan saat itu kondisi Novanto masih baik-baik saja.
Atas sangkaan tersebut, Bimanesh dapat dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan hukuman paling ringan 6 tahun penjara. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved