UU Ormas Tidak Hilangkan Esensi Pengadilan

Putri Anisa Yuliani
06/3/2018 15:01
UU Ormas Tidak Hilangkan Esensi Pengadilan
(Ilustrasi)

DALAM sidang pleno gugatan uji materi Undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) DPR berpendapat bahwa aturan tersebut tidak menghilangkan esensi pengujian dalam pengadilan.

Keterangan DPR yang dibacakan oleh anggota Komisi 3 DPR RI Arteria Dahlan menyebutkan bahwa DPR berpendapat UU Ormas tetap menghadirkan esensi pengadilan meskipun didahului dengan evaluasi dari pemerintah atau executive review.

Sebelumnya dalam dalam dalil permohonan gugatan, pemohon menyebut bahws UU Ormas yang berasal dari peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tersebut telah menghapus proses pembuktian yang berada dalam pengadilan sebelum memberikan sanksi pencabutan sk badan hukum ormas.

"Jika ormas berkeberatan dengan hasil keputusan eksekutif yang melakukan pencabutan sk badan hukum ormas maka ormas tersebut tetap dapat mengajukan gugatan ke 0engadilan Tata Usaha Negara. Hal ini menjadikan bahwa UU Ormas tetap menghadirkan esensi pengadilan dan tidak sesuai dengan dalil pemohon," kata Arteria dalam sidang yang digelar Selasa (6/3).

Selain itu dalam keterangannya DPR menyebutkan bahwa UU Ormas telah secara jelas merupakan undang-undang organik dari Undang-undang Dasar 1945. Keberadaan UU tersebut bukan untuk membatasi kehadiran ormas melainkan untuk mengatur lebih rinci tentang kehidupan organisasi yang ada di dalam masyarakat. Sebab, berorganisasi di dalam masyarakat juga harus tunduk pada nilai-nilai ideologi Pancasila yang dianut oleh negara kesatuan republik indonesia.

Justru negara mengakui keberadaan ormas melalui UUD 1945. Penetapan sanksi pencabutan badan hukum pun tidak langsung melainkan adanya sanksi yang berjenjang dan bertahap.

"Ada mekanismenya yang telah dijabarkan melalui pasal 59," tukasnya.

Dalil pemohon yang menyatakan bahwa pemerintah dalam memutuskan pencabutan sk badan hukum ormas yang sekaligus membubarkan ormas adalah bentuk kesewenang-wenangan merupakan tidak tepat.

DPR menyebutkan, kesewenangan terjadi menurut penilaian pribadi dan tidak didasarkan terlebih dulu dari segi penilaian dan aturan. Sementara, pemerintah dalam membubarkan ormas mendasari keputusan dari bukti yang telah dikumpulkan dan dianggap cukup setelah disandarkan pada UU Ormas itu sendiri.

Adanya frasa bertentangan dengan Pancasila pada pasal 61 yang dianggap terlalu luas oleh pemohon menurut Arteria juga merupakan bentuk kebutuhan negara ini untuk membatasi adanya ormas yang mencoba membangun ideologi baru di luar Pancasila.

"Justru ini menjadi kebutuhan untuk meredam ancaman ormas yang hendak mengganti Pancasila dengan ideologi lain," tandasnya.

DPR juga membantah dalil pemohon yang mengatakan bahws pemerintah membatasi kegiatan ormas yang menyangkut bantuan sosial dan bersifat pemberdayaan masyarakat. Pemerintah secara nyata tak pernah melarang aktivitas ormas selama itu bukan untuk mengajak orang atau pihak lain mengganti ideologi dan NKRI.

Melihat dalil pemohon, DPR pun menyebut kekhawatiran pemohon yang ditulis dalam dalil hanya merupakan keberatan dari segi penerapan norma dan bukan merupakan kerugian konstitusional. Untuk itu, DPR pun meminta agar majelis menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya