Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemilihan Umum meminta menyatakan tidak ada istilah menang-kalah dalam putusan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa antara Parpol dengan KPU. Hal ini tidak lebih dari perbedaan cara pandang antara Bawaslu dan KPU.
“Semua yang sudah kita kerjakan dapat kita kerjakan dari sisi perundangan atau peraturan yang kami buat. Jadi tidak tepat kalau ini adalah kekalahan kami atau menang di pihak lain,” ucap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam Konferensi Pers yang dihelat di Jakarta, hari ini.
Perbedaan pandangan antara KPU dan Bawaslu tercatat sudah berlangsung beberapa kali. untuk itu, KPU juga akan mengadakan evaluasi kerja bersama dengan KPUD agar meminimalisir hal tersebut.
Komisoner KPU lainnya, hasyim Asy’ari dalam kesempatan yang sama menyatakan sebenarnya KPU dan Bawaslu sudah sering duduk bersama dalam mencari titik temu pada saat keduanya akan melakukan tugas dan fungsi masing-masing. Akan tetapi, situasinya akan berbeda ketika Bawaslu menjalankan fungsinya sebagai lembaga ajudikasi.
“Pertanyaannya, hasil pengawasannya apa boleh jadi alat bukti dalam persidangan, atau boleh tidak anggota Bawaslu dihadirkan oleh Bawaslu sebagai saksi di mana yang mengadili adalah Bawaslu sendiri, itu kan pertanyaan yang patut diajukan, karena kerja-kerja KPU diawasi oleh Bawaslu, dan Bawaslu dalamn pengawasannya membuat penilaian,” papar Hasyim.
Meskipun demikian, dirinya menyatakan tetap akan melakukan evaluasi terhadap kinerja KPU pusat dan daerah sebagai bagian dari penguatan. “Dalam pandangan kami tidak semuanya kemudian persoalan atau yang dianggap kelemahan ada di KPU, karena bisa jadi cara pandang antara KPU dan Bawaslu berbeda ya,” tukas Hasyim. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved