Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Utara (Sumut) mengabulkan sebagian permohon an bakal cagub Jopinus Ramli (JR) Saragih dalam sengketa pencalonan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut 2018.
Dengan putusan itu, JR diberi kesempatan untuk menyerahkan kembali legalisasi ijazah SMA yang baru ke KPU untuk melengkapi syarat pencalonan.
Jika syarat itu terpenuhi, ia bersama Ance Selian berhak mengikuti RANGKAIAN kampanye menuju Pilgub Sumut 2018.
"Memerintahkan kepada pemohon untuk melegalisasi ijazah ke instansi berwenang sesuai peraturan perundangan yang berlaku terkait tata cara legalisasi ijazah," ujar anggota Bawaslu Sumut Hardi Munthe dalam sidang sengketa pilkada itu, kemarin.
Bawaslu juga memerintahkan KPU Sumut untuk membatalkan SK KPU Sumut Nomor 07/2018 tertanggal 12 Februari dan menerbitkan SK baru jika bakal cagub tersebut dapat melegalisasi ijazah sesuai perundang-undangan.
Majelis Persidangan Bawaslu memerintahkan KPU Sumut selaku termohon untuk menindaklanjuti putusan tersebut paling lama tiga hari kerja sejak diputuskan.
Dalam persidangan itu, Bawaslu menilai KPU keliru dalam melakukan penelitian dokumen pendidikan JR Saragih sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 29 tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar yang berisi ketentuan dalam legalisasi ijazah.
JR Saragih menyampaikan terima kasih atas putusan Bawaslu yang membatalkan keputusan KPU dalam proses pencalonan bakal cagub. Bakal cagub Sumut yang didukung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI tersebut menyatakan siap untuk melegalisir ijazah SMAnya sesuai ketentuan.
"Saya akan berkoordinasi dulu dengan penasihat hukum saya, kapan akan kami legalisasi," kata JR Saragih yang juga Bupati Simalungun itu.
Anggota KPU Sumut Benget Manahan Silitonga mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis persidangan yang digelar Bawaslu itu.
"Kami menghormati putusan itu dan menunggu salinan untuk membacanya secara keseluruhan. Tentu waktu tiga hari setelah salinan diterima.
Kami pelajari dulu secara menyeluruh terkait pertimbangan hukumnya," ujar Benget.
Sebelumnya, KPU Sumut membatalkan JR Saragih-Ance Selian untuk ikut menjadi kontestan Pilgub Sumut periode 2018-2023. Alasannya, ijazah SMA atas nama JR Saragih diragukan keautentikannya. (PS/Ant/H-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved