Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Uang Kembali, Koruptor Diadili

NUR AIVANNI
04/3/2018 09:30
Uang Kembali, Koruptor Diadili
(MI/BARY FATHAHILAH)

MENTERI Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menegaskan bahwa setiap koruptor yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus diadili. Hal itu juga berlaku bagi setiap kepala daerah yang terjerat korupsi, tetapi telah mengembalikan uang hasil korupsinya.

"Apabila seseorang ditetapkan tersangka atau tertangkap tangan melakukan korupsi, tindak pidana tetap jalan terus, tidak dapat diklasi fi kasikan merupakan pelanggaran administrasi meskipun yang bersangkutan telah engembalikan uang negara," tandas Tjahyo dalam kunjungan kerjanya di Denpasar,

Bali, kemarin. Penegasan itu disampaikan oleh Tjahyo menyusul kritik bahwa penanda tanganan perjanjian kerja sama (MoU) dan koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum bertujuan melindungi koruptor.

Sebelumnya, Rabu (28/2), Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) menandatangani MoU terkait Penanganan aduan korupsi di daerah.

Dalam kesempatan itu, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengungkapkan pejabat pemda yang terindikasi melakukan korupsi, kasusnya bisa dihentikan jika mengembalikan uang yang dikorupsi.

Saat menanggapi hal itu, Tjahyo justru menandaskan bahwa perjanjian kerja sama tersebut dilakukan untuk menangani pengaduan masyarakat tentang indikasi korupsi pada penyelenggara pemerintahan daerah.

Materi laporan pengaduan masyarakat tersebut nantinya akan dipelajari kemudian dikategorikan sebagai kesalahan administrasi atau tindak pidana.

Pasal 7 ayat 5 huruf b tertuang bahwa kesalahan administrasi yang dimaksud ialah terdapat kerugian negara/daerah, tapi telah diproses melalui tuntutan ganti rugi paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan APIP atau BPK diterima oleh pejabat yang bersangkutan serta dinyatakan selesai oleh APIP dan BPK.

Jika dinyatakan selesai, kata Tjahjo, kasus itu tidak akan dilanjutkan kepada aparat penegak hukum. Namun, jika hasil pemeriksaan APIP dan BPK menyatakan masih terdapat catatan, maka laporan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

KPK
Senada dengan pernyataan Mendagri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memastikan pihaknya bakal tetap menjalankan proses hukum terhadap para koruptor sekalipun mereka telah mengembalikan uang negara. Wakil

Ketua KPK Basaria Panjaitan dengan tegas menyatakan, jika penyimpang an itu sudah masuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan ditangani aparat penegak hukum khususnya KPK, pengembalian uang negara tidak akan menghentikan penyidik untuk menjerat pihak yang ikut terlibat dalam penyimpangan tersebut.

"Saya katakan sebelum terjadi, tapi kalau sudah ditangani KPK apakah mungkin (koruptor dilepaskan)? Ya, enggak mungkin lagi, dong. Boleh dikembalikan uangnya, tapi bukan menghilangkan tindak pidana," kata Basaria di Jakarta, Jumat (2/3).

Penegasan itu sejalan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam hal ini, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. (Medcom/P-5)

[email protected]



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya