Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
TIM penasihat hukum Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa, akan mengajukan kepada KPK permohonan penangguhan penahanan. Pria yang juga merupakan calon Gubernur Lampung dalam Pilkada 2018 itu pun meminta izin untuk mengikuti kampanye sesuai jadwal kampanye yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Untuk melindungi hak klien kami, tim penasihat hukum akan mengajukan penangguhan penahanan dan izin tetap melaksankan kampanye. Besok (hari ini) surat permohonan akan kami serahkan," kata anggota tim kuasa hukum, Sopian Sitepu, di Bandar Lampung, kemarin.
Selain itu, Sopian juga menegaskan pihaknya tidak akan mengajukan praperadilan. Pasalnya, penyerahan diri yang dilakukan oleh Mustafa di Bandara Radin Inten II pada Kamis (15/2) lalu dilakukan atas kehendaknya sendiri.
"Mustafa bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri kepada KPK untuk membantu proses penyelidikan. Kami juga mencermati proses penahanan masih dalam koridor hukum dan sesuai ketentuan hukum acara pidana KUHP," imbuhnya.
Tim penasihat hukum Mustafa juga meminta masyarakat, terutama insan hukum, mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Mereka yakin mampu mengupayakan Mustafa memperoleh keadilan.
"Kami akan membela Mustafa, kami yakin kami bisa membebaskan. Kami perjuangkan Mustafa untuk bisa ikut kampanye sesuai jadwal."
Ketua BAHU NasDem Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, menambahkan melihat dukungan dari massa pendukung Mustafa, ia yakin persoalan yang terjadi tidak akan mengganggu kredibilitas dan integritas Mustafa sebagai calon Gubernur Lampung.
"Saya yakin kredibilitas dan integritas Mustafa masih kuat. Kita akan berusaha bebaskan Mustafa," ujar Wahrul. (EP/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved