Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Novanto tidak Punya Kedudukan Hukum

Christian Dior Simbolon
22/2/2018 08:08
Novanto tidak Punya Kedudukan Hukum
(MI/RAMDANI)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Dalam amar putusannya, MK menilai Novanto tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam uji materi tersebut.

"Pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, kemarin.

Dalam perkara bernomor 95/PUU-XV/2017 itu, Novanto meminta MK menyatakan Pasal 46 ayat (1) dan (2) UU KPK bertentangan dengan UUD 1945. Novanto merasa hak konstitusionalnya sebagai warga negara dilanggar setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-E.

Novanto beralasan sebagai Ketua DPR, ia mempunyai hak imunitas terhadap hukum dan pemanggilan terhadap dirinya butuh izin dari Presiden. Argumentasi itu mengacu pada Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap anggota

DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapatkan izin tertulis dari Presiden

Novanto berpendapat, izin tertulis dari Presiden diperlukan agar seorang anggota DPR tidak dikriminalisasi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Namun demikian, dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan pasal 245 ayat 1 tidak bisa dipisahkan dengan isi pasal 245 ayat 3 UU MD3.

Dalam pasal itu, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pasal 245 tidak berlaku jika anggota DPR tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara.

"Pasal 245 ayat 1 UU MD3 tidak bisa dipisahkan dengan ayat 3. Maka dalil pemohon sesungguhnya tidak terjadi. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan," kata Saldi Isra saat membacakan pertimbangan majelis hakim.

Produk halal

Kemarin, Mahkamah Konstitusi juga mengeluarkan amar putusan yang menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang dimohonkan oleh Paustinus Siburian.

"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, kemarin.

MK berpendapat permohonan pemohon tidak jelas atau kabur sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan pihaknya mengetahui bahwa objek permohonan pengujian undang-undang yang diajukan pemohon ialah UU tentang Jaminan Produk Halal, yang pada pokoknya ialah masalah kewajiban sertifikasi halal.

"Namun, Mahkamah tidak dapat memahami apa yang sesungguhnya diinginkan oleh pemohon," ujar hakim konstitusi membacakan pertimbangan Mahkamah.

Sebelumnya, pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya ketentuan a quo. Pemohon merasa tidak mendapatkan batasan yang jelas mengenai persoalan halal atau tidak halalnya suatu produk, baik menyangkut bahan maupun proses produksinya. (Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya