Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Kompetensi Lembaga Pelayanan Publik Rendah

22/2/2018 07:49
Kompetensi Lembaga Pelayanan Publik Rendah
(MI/ROMMY PUJIANTO)

OMBUDSMAN menilai kompetensi lembaga pelayanan publik terbilang rendah. Hal itu berdasarkan hasil penilaian kompetensi kelembagaan pelayanan perizinan daerah yang dilakukan Ombudsman terhadap 172 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang terdiri atas 25 DPMPTSP (provinsi), 44 (kota), dan 106 (kabupaten).

Penilaian dilakukan dalam kurun waktu Juni hingga Agustus 2017 dengan responden, yakni front line, kepala bidang, dan kepala dinas/sekretaris dinas. Hasil penilaian itu menunjukkan sebanyak 54,55% atau 12 DPMPTSP tingkat provinsi memiliki kompetensi rendah.

Hasil yang lebih rendah pun terjadi di tingkat kabupaten, yakni 67,92% atau 74 DPMPTSP yang memiliki kompetensi rendah. "Memang yang paling masalah tingkat kabupaten," kata anggota Ombudsman Adrianus Meliala di Jakarta, kemarin.

Adrianus menjelaskan bahwa masih ada aparatur yang belum memahami benar tentang pengetahuan malaadministrasi. Ketidaktahuan itu akan berakibat pada perilaku pelaksana yang rawan untuk melakukan tindakan malaadministrasi.

Di tingkat kabupaten sebesar 39,62% aparaturnya tidak memahami pengetahuan soal malaadministrasi. Sementara itu, di kota sebesar 29,55% dan provinsi sebesar 22,73%. Bentuk malaadministrasi antara lain berupa menunda pelayanan, meminta uang kepada masyarakat, dan diskriminatif. "Mereka enggak tahu itu (bentuk malaadministrasi). Ketika kami tanya apakah menerima uang atau barang salah, mereka jawab 'boleh kok'," ungkap Adrianus.

Lembaga pelayanan publik pun masih belum menjalankan secara periodik terkait pelaksanaan survei kepuasan masyarakat (SKM). Hal itu yang membuat aparatur tidak mengetahui seberapa puas masyarakat terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah.

Di tingkat provinsi, sebesar 54,54% lembaga pelayanan tidak melakukan SKM. Hal serupa juga terjadi di tingkat kabupaten (42,45%) dan tingkat kota (27,27%). "Partisipasi dan keterbukaan informasi penyelenggara pelayanan untuk meminta saran dan kritik melalui SKM belum sepenuhnya dijalankan," ucapnya.

Adrianus mengatakan pihaknya akan menyampaikan hasil penilaian itu kepada pemerintah daerah. Temuan itu harus menjadi bahan evaluasi.

Ia pun meminta Kemendagri dan Kemenpan-Rebiro melakukan koordinasi dan pembinaan kepada pemda. Ombudsman meminta diperbaiki penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu daerah, pengelolaan pengaduan masyarakat dan melakukan pelibatan masyarakat, peningkatan kapasitas SDM, dan akselerasi program integrasi aplikasi layanan aspirasi online dan pengaduan rakyat (LAPOR) hingga ke unit organisasi perangkat daerah (OPD) kecamatan dan kelurahan. (Nur/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya