Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Cabut Dukungan, Parpol Tak Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah

Putri Anisa Yuliani
14/2/2018 16:30
Cabut Dukungan, Parpol Tak Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah
(Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan memberi sanksi berat kepada partai politik yang resmi menarik dukungannya terhadap pasangan calon kepala daerah yang sudah diusung saat pendaftaran pencalonan.

Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan menegaskan bagi parpol yang resmi menarik dukungan secara administratif melalui surat resmi ke KPU daerah akan diberi sanksi tidak dapat mencalonkan kembali kepala daerah di daerah yang sama pada periode selanjutnya.

"Itu konsekuensi berat bagi parpol yang menarik dukungan. Tapi harus dibedakan antara pernyataan politik atau pernyataan administrasi. Karena yang kami terima adalah administrasinya. Jikapun dicabut secara resmi pencalonan akan jalan terus," kata Wahyu di gedung KPU RI, Rabu (14/2).

Baca juga: PDIP Cabut Dukungan untuk Marianus Sae

Ia pun menyebut calon kepala daerah yang menjadi tersangka tetap memiliki hak untuk kampanye. Namun, jika ditahan dan hak kampanye itu tak bisa digunakan oleh yang bersangkutan maka, hal itu jadi konsekuensi logis.

Namun demikian, ia memastikan kampanye masih bisa dilakukan oleh timses dan calon pasangannya.

"Bagi yang terkena OTT hak dia sebagai calon masih ada, itu prinsip dulu. Kalau hak masih ada berarti kampanye dia dipersilakan, intinya hak pasangan calon masih ajeg, berhak untuk berkampanye. Perkara karena ada situasi atau kondisi dia tak bisa keluar kampanye itu konsekuensi logis dari itu," ujar Agus.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya