Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
SESUAI Peraturan KPU nomor 2 tahun 2018, pada Senin (12/2) besok akan dilakukan penetapan pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2018 secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, baik untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Adapun, Pilkada serentak 2018 akan diikuti 171 daerah meliputi 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini meminta KPU dan seluruh jajarannya yang menyelenggarakan Pilkada menetapkan paslon secara profesional, akuntabel, dan transparan. Lebih lanjut kata Titi, keputusan yang dibuat KPU haruslah keputusan yang terukur dengan indikator yang jelas dan dibuat terbuka kepada publik.
"Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik atas keputusan KPU dan untuk mengeliminir potensi konflik. Diharap mampu dengan baik mengkomunikasikan alasan, latar belakang, dan juga argumen, dan fakta-fakta yang melatari dibuatnya keputsuan (penetapan paslon) tersebut," ujarnya di dalam diskusi bertajuk "Persiapan dan Antisipasi Jelang Penetapan Paslon di Pilkada 2018" di Jakarta, Minggu (11/2).
Selain itu, sambung dia, KPU juga diharapkan menyiapkan diri sebaik mungkin menghadapi potensi munculnya permohonan sengketa atas penetapan paslon yang dilakukan jajaran KPU esok hari.
Profesionalisme dan kesiapan KPU dalam merespon potensi munculnya sengketa para pihak akan berkontribusi pada terjaganya kepercayaan publik atas kinerja dan performa KPU selaku penyelenggara pilkada.
"Untuk itu, supervisi dan asistensi secara hierarkis sangat diperlukan dalam mengevaluasi dan memastikan bahwa segala argumen, fakta dan bukti-bukti penguat kinerja, kerja dan pengambilan keputusan KPU telah disiapkan dengan baik," tandasnya.
Pihaknya juga meminta Bawaslu RI untuk menyiapkan dan mengawal kinerja jajarannya dalam menyelesaikan sengketa. Agar penyelesaian sengketa betul-betul dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak berpihak, apalagi berstandar ganda.
"Dengan desain penegakan hukum dan penyelesaian sengketa yang lebih baik, diharapkan Bawaslu benar-benar mampu mewujudkan keadilan pemilu bagi para pencari keadilan dalam menyelesaikan sengketa pencalonan Pilkada kali ini.
Bawaslu juga diharapkan menindak tegas para calon yang tidak melaporkan laporan awal dana kampanye dan bagi petahana yang tidak menyerahkan izin cuti kampanye," tandasnya.
Lebih lanjut, Titi juga meminta kepada partai politik dan pasangan calon diminta untuk tidak curi start kampanye atau kampanye di luar jadwal sebelum dimulainya masa kampanye (15 Februari 2018). Curi start kampanye merupakan perilaku curang yang secara vulgar memperlihatkan rendahnya komitmen untuk berkompetisi secara jujur, adil, dan setara.
Siap Digugat
Tahapan penetapan calon ini diakui akan rawan konflik. Menanggapi hal itu, KPU mengaku siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi pasca diumumkannya calon-calon tersebut.
"Prinsipnya kami siap, kami lebih senang kemudian jika para calon yang tidak setuju atau keberatan dengan putusan kami melakukan jalur hukum tidak menggunakan demo-demo atau intimidasi atau malah merusak kantor kami," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra pada kesempatan yang sama di dalam diskusi tersebut.
Ilham mengatakan, tiga hari setelah penetapan KPU memberi kesempatan kepada pihak yang tidak puas dengan hasil penetapan untuk melaporkan sengketa kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Prinsipnya kita siap saja, karena memang itu peraturan dari perundang-undangan," ujar Ilham.
Komisioner KPU tersebut mengatakan akan meminta kepada KPU Kabupaten, Kota, dan Provinsi untuk menyiapkan segala kemungkinan yang akan dipersoalkan. Seperti calon perseorangan atau perlakuan KPU terhadap pasangan calon atau tenggang administrasi berkas-berkas.
"Kami sudah meminta kepada teman-teman KPU Kabupaten, Kota, dan Provinsi untuk melakukan koordinasi terhadap pihak keamanan jika kemudian ada putusan-putusan yang berpotensi ada keberatan dari pasangan calon yang nanti di TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kan.
Sementara itu mantan Komisioner KPU, Hadar Nafiz Gumay berharap penetapan pasangan calon atau Paslon di Pilkada 2018 berlangsung lancar. Menurut Hadar, KPU sebagai penyelenggara, wajib memperhatikan syarat prosedural tiap-tiap paslon.
"Persoalan seperti ada parpol kepengurusannya jelang penetapan paslon malah bersengketa. Itu akibat di lapangan penyelengara tidak melakukannya secara standar. Maka kita (KPU) harus mengoreksi," kata Hadar.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved