Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam memakai jasa rekening perantara bank atau rekening giro untuk nonkonsumen (GNC) Bank Mandiri dalam mencairkan uang gratifikasi yang diterimanya dari perusahaan Richcorp International Ltd. Hal itu dilakukan karena Nur Alam tidak mau uang itu dialirkan ke rekening pribadinya.
Ia juga mengarahkan agar jumlah transfer di bawah Rp500 juta, batas minimal transfer uang yang harus dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Uang itu merupakan pencairan polis asuransi di Axa Mandiri yang diungkap di pesidangan sebelumnya. Nur Alam memakai layanan Financial Service Axa Mandiri untuk memasukkan Rp40 miliar dari Richcorp.
Sejumlah Rp30 miliar dimasukkan ke tiga polis asuransi dan dicairkan setahun kemudian. Sisanya, Rp10 miliar langsung dicairkan di awal.
"Alasan GNC dibikin karena asal uang tidak dari rekening beliau dan tidak disalurkan ke rekening beliau," ucap mantan staf customer service Bank Mandiri Cabang Masjid Agung Kendari, Sutomo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.
Nur Alam dikatakan Sutomo hendak meminta pencairan secara tunai. Akan tetapi, karena tidak tersedia sejumlah tersebut, Bank Mandiri meminta Nur Alam memberikan rekening Bank Mandiri. "Ada pembukaan rekening baru, lewat orang bernama Roby."
Namun, karena persyaratan tidak dipenuhi, rekening dibuka atas nama PT Sultra Timbel Mas Abadi yang dimiliki oleh Maulana, selaku adik Roby Adrian Pondiu. Rekening dibuat Maulana yang merupakan sepupu Nur Alam dan setoran awal dibuka Roby.
"Transaksi masing-masing 400 (juta)? Ada arahan di bawah 500 (juta) untuk hindari PPATK?" tanya jaksa Subari Kurniawan. Sutomo membenarkan arahan jumlah transfer itu meski tidak disebutkan secara spesifik untuk menghindari penelusuran PPATK.
Nur Alam didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan penerimaan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan.(Ric/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved