Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Gubernur Cabut Izin Tambang Sebuku Grup di Pulau Laut

DY/N-4
28/1/2018 14:33
Gubernur Cabut Izin Tambang Sebuku Grup di Pulau Laut
(Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor -- MI/Denny Susanto)

GUBERNUR Kalimantan Selatan Sahbirin Noor akhirnya mencabut tiga izin usaha pertambangan (IUP) PT Silo (Sebuku Group) di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru. Surat keputusan pencabutan IUP Sebuku Group itu berlaku mulai 26 Januari 2018.

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut pertemuan Gubernur Kalsel dengan Presiden Joko Widodo, beberapa waktu lalu, setelah mencuatnya penolakan warga terhadap aktivitas pertambangan di dua wilayah, yakni Hulu Sungai Tengah dan Kotabaru.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalsel (DPMPTSP) Nafarin menegaskan pencabutan IUP ini juga didasari hasil kajian daya dukung lingkungan dan aspirasi masyarakat.

Tim pengkaji kegiatan pertambangan batu bara di Pulau Laut pada 18 Januari 2018 lalu menyatakan daya dukung lingkungan setempat tidak memungkinkan untuk ditambang, di antaranya kurangnya kemampuan menyimpan air.

Diketahui pula bahwa daya dukung lingkungan Pulau Laut, Kotabaru sebelum operasi tambang dimulai sangat rendah. "Daya dukung lingkungan di Kabupaten Kotabaru 50% lebih rendah. Itu dalam kondisi tidak ada aktivitas tambang. Bayangkan apabila ada aktivitas tambang," beber Nafarin.

Dalam surat bernomor 503/119/DPMPTSP/2018, 503/120/DPMPTSP/2018 dan 503/121/DPMPTSP/2018, tiga perusahan tambang yang dicabut izinnya oleh Pemprov Kalsel ialah PT Sebuku Tanjung Coal dengan luas konsesi atau operasi tambang seluas 8.990,38 hektare (ha), PT Sebuku Batubai Coal seluas 5.140,89 ha, dan PT Sebuku Sejaka Coal seluas 8.139,93 ha. "Ketiga perusahaan ini sebelumnya telah mendapat IUP sejak 7 Juli 2010," jelas Nafarin.

Manajer PT Sebuku Group, Yohan Gessong, tidak berkomentar saat dihubungi terkait hal ini.

Nafarin berharap terbitnya SK tersebut diharapkan mengakhiri polemik di masyarakat. LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel menyatakan aktivitas pertambangan di Pulau Sebuku tidak meningkatkan kesejahteraan warga sekitar karena mayoritas warga hidup dalam kemiskinan dan belum menikmati pendidikan, kesehatan, listrik, serta air bersih.

Dari sisi lingkungan, LSM Komite Aksi Penyelamat Kotabaru Kalsel mengatakan kondisi lingkungan Pulau Sebuku kini semakin buruk dengan indikasi terjadinya intrusi (merembesnya) air laut ke daratan. Bila terus dieksploitasi, pulau kecil itu dikhawatirkan akan tenggelam.(DY/N-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya