Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus korupsi KTP elektronik (KTP-E) Setya Novanto didesak agar segera melepas jabatannya sebagai Ketua DPR karena dinilai telah kehilangan legalitasnya. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) pun meminta Mahkamah Kehormatan Dewan segera memproses pelengseran Novanto sesuai mekanisme yang diatur undang-undang.
Direktur Eksekutif Formappi Sebastian Salang mengatakan tindakan Novanto yang menolak menandatangani surat pengunduran diri sebagai Ketua DPR harus ditindaklanjuti dengan tegas oleh MKD.
“Saya kira MKD harus peka melihat desakan publik yang meminta Novanto untuk tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPR," ujar Sebastian dalam forum diskusi bertajuk 'Menggugat Posisi Novanto sebagai Ketua DPR' di Kantor Formappi di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (30/11).
Untuk itu, MKD diminta segera melakukan sidang untuk membahas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Novanto. “Bagaimana bisa dia (Setya Novanto) masih memutuskan untuk tetap menjadi ketua lembaga terhormat. Ini tidak waras,” keluhnya.
Dalam kesempatan yang sama, pengamat politik dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti mengatakan, apa yang dilakukan Novanto mengindikasikan pelanggaran kode etik sebagai pejabat publik.
"Kapan sidang etik MKD dibutuhkan? Kalau perbuatannya bukan perbuatan pidana tetapi sudah mengganggu rasa etik yang berkembang luar di masyarakat," kata Ray. Karena itu, MKD sudah pantas menyidangkannya, tak perlu menunggu putusan pengadilan.
"Pembelaan umumnya adalah, yang bersangkutan belum diputus secara hukum. Argumen ini sangat lawas sekali. Kalau begitu tak perlu ada MKD. Semua orang yang sudah dibuktikan, dengan sendirinya yang bersangkutan bermasalah secara etik. Enggak perlu lagi ada MKD kalau begitu," tandasnya.
Ray meminta para anggota dewan segera menyadari fungsi utama MKD, yakni memproses segala hal yang berkaitan dengan pelanggaran etika anggota dewan, bukan menunggu hasil dari proses hukum persidangan.
"Setidaknya, dari MKD harus ada mengambil kesimpulan bahwa Setnov sementara dinonaktifkan. Seperti itu," terang Ray.
Formappi mengingatkan kasus Setya Novanto bisa dianggap guyonan yang merusak citra Indonesia di mata internasional. Sebagai pemimpin lembaga dewan terhormat, tindakan Novanto sejak tersangkut kasus KTP-E telah menghadirkan drama yang bisa mencoreng nama baik lembaganya.
“Kita ini sedang ditertawakan oleh bangsa-bangsa lain. Ketua DPR ini jadi DPO dan ini hanya terjadi di Indonesia,” imbuh Salang.
Salah satu hal yang disoroti Formappi adalah cara Novanto mengahadapi persoalan hukumnya. Menurutnya, sebagai pemimpin lembaga terhormat, elite Partai Golkar itu memberikan perseden buruk.
“Tidak cuma persoalan korupsinya, tapi juga dengan berbagai macam upaya ketua DPR yang seharusnya memberikan teladan menghormati proses hukum, justru malah menghambat atau menghindari hukum dengan berbagai macam cara termasuk persoalan tiang listrik,” lanjutnya. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved