Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad membantah akan segera menggelar sidang untuk menentukan nasib Ketua DPR Setya Novanto. Namun demikian, ia menegaskan, MKD terus bekerja untuk mendalami laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Novanto.
"Tidak ada sidang. Selama ini, kita belum pernah bersidang. Yang ada itu rapat-rapat untuk verifikasi (laporan) dan itu terus kita lakukan. Kita terus melakukan kerja-kerja di lapangan untuk memproses ini," ujar Dasco saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Rabu (29/11).
Hal senada diungkapkan anggota MKD Maman Imanulhaq. Menurut Maman, anggota MKD diminta untuk menjaring pandangan dari fraksi masing-masing terkait status Novanto. Lobi-lobi pun dilakukan untuk menyepakati kapan MKD akan menggelar rapat menentukan status Novanto.
"Jangan anggap MKD tidak bekerja. Mekanisme kita ada rapat resmi tentu ada lobi-lobi. Pimpinan minta anggota MKD untuk berbicara dengan fraksi masing-masing. Kita sebenarnya terus melakukan diskusi itu sampai ada kesimpulan apa yang seharusnya baik untuk dilakukan. Satu minggu atau dua minggu inilah ada hasilnya," ujar Maman.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menganggap MKD mati suri karena tak kunjung menggelar sidang memproses laporan dugaan pelanggaran etik Novanto.
Maman menjelaskan, kasus yang dihadapi Novanto kali ini berbeda kasus 'Papa Minta Saham' yang kental aroma pelanggaran etikanya. Kali ini, Novanto tersangkut kasus korupsi yang masuk ranah hukum. Karena itu, keputusan MKD baru bisa diambil setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap. "Jadi enggak bisa langsung diproses," imbuhnya.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menegaskan, MKD memiliki mekanisme tersendiri dalam memproses laporan yang masuk. Sikap maupun kebijakan MKD tidak bisa diintervensi, baik oleh pimpinan DPR maupun anggota DPR lainnya. "Satu pimpinan alat kelengkapan dewan dengan yang lain tidak bisa saling intervensi, demikian di antara pimpinan DPR," ujarnya.
Lebih jauh, Taufik mengaku sependapat dengan sikap MKD yang bersikeras menunggu pandangan fraksi-fraksi sebelum mengusut masalah dugaan pelanggara etik yang dilaukan Novanto. "Di MKD itu kan ada perwakilan fraksi, tunggu saja sikap masing-masing fraksi secara resmi sebagaimana mekanismenya di MKD," imbuhnya.
Adapun terkait pelaksana tugas (Plt) Ketua DPR, Taufik mengatakan, hal itu akan dibahas dalam rapat pimpinan yang bakal digelar pada pekan ini. Rencananya, rapat digelar setelah semua pimpinan lengkap. "Sebagian masih ada yang di luar kota," dalihnya. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved