Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Siti Masitha Ingin Berkas Kasusnya Segera Rampung

Dero Iqbal Mahendra
28/11/2017 18:16
Siti Masitha Ingin Berkas Kasusnya Segera Rampung
(MI/ROMMY PUJIANTO)

TERSANGKA Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha Soeparno mengungkapkan harapannya agar berkas acara pemeriksaan dirinya dapat segera diselesaikan oleh penyidik KPK. Hal itu disampaikan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Selasa (28/11).

Siti menjadi pesakitan KPK terkait kasus pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017. Saat itu ia tertangkap tangan oleh penyidik KPK melalui OTT pada 29 Agustus lalu.

Saat ditanya wartawan, ia mengaku materi pemeriksaan hari ini masih sekitar materi berita acara pemeriksaan (BAP). "Masih pemeriksaan saja, pemeriksaannya masih sekitar BAP," terang Siti.

Ia juga mengungkapkan hingga saat ini berkas pemeriksaanya masih belum lengkap sehingga belum dilimpahkan ke kejaksaan. Siti berharap berkasnya dapat selesai dalam waktu dekat.

"Belum (Berkas P21), mudah mudahan besok terakhir," ujarnya singkat saat memasuki mobil tahanan.

Seperti diwartakan sebelumnya, Wali Kota Tegal Non aktif tersebut ditangkap beserta orang dekatnya Amir Mirza Hutagalung yang juga merupakan mantan Ketua DPC Partai NasDem Kabupaten Brebes. Amin merupakan menjadi pasangan Siti Masitha dalam perhelatan Pilkada Kota Tegal 2018 mendatang.

Dalam kasus ini, Siti dan Amir Mirza diduga menerima suap sebesar Rp5,1 miliar. Uang yang dikumpulkan Siti disinyalir untuk kepentingan dirinya maju kembali sebagai kepala daerah di Tegal.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Siti, Amir, serta Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supardi. Siti dan Amir diduga sebagai penerima suap, sedangkan Cahyo diduga menjadi pemberi suap. Total uang suap yang diduga diterima Siti sendiri sebesar Rp5,1 miliar. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya