Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
APARAT Kepolisian Resort (Polres) Mimika, Papua, telah menyebar foto serta identitas 21 orang terduga anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menyandera 1.300 warga Papua. Diduga kuat mereka terlibat aksi teror dengan menembaki kendaraan dan fasilitas milik PT Freeport Indonesia.
Kabid Humas Polda Papua, Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal menyampaikan, keduapuluh satu orang tersebut masuk dalam DPO Polres Mimika Papua. Mereka diduga merupakan pelaku sejumlah aksi teror yang terjadi di wilayah Tembagapura, Kabupaten Mimik, Papua.
“Daftarnya sudah kami sebar, kelompok tersebut kini juga telah menguasai perkampungan di dekat Kota Tembagapura seperti Utikini Lama, Kimbeli hingga Banti,” ungkap Kamal, Sabtu (11/11).
Kamal menjelaskan, selain itu mereka juga terlibat dalam kasus penembakan terhadap anggota Brimob, penembakan warga sipil serta kepemilikan senjata api. Sepak terjang para anggota telah diketahui sejak 2015 lalu.
Terlebih, kelompok tersebut kini menghalang-halangi warga sipil melintas ke Tembagapura guna mendapatkan kebutuhan pokok sehari-hari. Namun, penyanderaan warga tidak terjadi.
“Tidak ada penyanderaan seperti kabar yang tersebar. Hanya mereka membatasi gerak warga sipil untuk melintas,” tegas Kamal.
Berdasarkan data yang diperoleh, 21 nama-nama anggota kelompok bersenjata tersebut di antara ya adalah Ayuk Waker (pimpinan kelompok), Obeth Waker, Ferry Elas, Konius Waker, Yopi Elas, Jack Kemong, Nau Waker, Sabinus Waker, Joni Botak, Abu Bakar alias Kuburan Kogoya, Tandi Kogoya, Tabuni, Ewu Magai, Guspi Waker, Yumando Waker alias Ando Waker, Yohanis Magai alias Bekas, Yosep Kemong, Elan Waker, Lis Tabuni, Anggau Waker, dan Gandi Waker. Diduga, petinggi kelompok tersebut berada di Kampung Utikini Lama, Kecamatan Tembagapura, Papua.
“Mereka diduga secara bersama-sama kelompok kriminal bersenjata (KKB) melakukan penembakan dan mengusai senjata api tanpa hak atau izin,” jelas Kamal.
Kini, kata Kamal, dengan dibantu aparat TNI dan tokoh masyarakat keamaan di wilayah setempat berupaya untuk dikembalikan kondusif. Pihaknya meminta agar kelompok tersebut menyerahkan diri agar tidak ada korban.
“Kami akan segera meminta mereka menyerahkan diri, kondisi ini harus segera kondusif apalagi menjelang hari besar Natal,” tambah dia.
Perbuatan mereka dianggap melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved