Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Pengacara Setnov Laporkan Dua Pimpinan KPK ke Bareskrim

MICOM
11/11/2017 16:11
Pengacara Setnov Laporkan Dua Pimpinan KPK ke Bareskrim
(MI/Arya Manggala)

KUASA hukum Ketua DPR RI Setya Novanto melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindakan perlawanan terhadap putusan pengadilan dan penyalahgunaan kekuasaan.

"Kami dari tim kuasa hukum telah resmi melaporkan para pimpinan KPK ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 414 jo Pasal 421," kata Fredrich Yunadi sebagai pengacara Novanto di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Jumat (10/11) malam, sesaat setelah kliennya secara resmi dinyatakan sebagai tersangka untuk kali kedua oleh lembaga antirasyuah itu.

Dalam laporannya, kuasa hukum Ketua Umum Partai Golkar itu melaporkan para pimpinan KPK yang menandatangani
Sprindik baru untuk Setya Novanto yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Dirdik KPK Aris Budiman dan penyidik KPK Adam Manik.

"Yang kami laporkan Agus Rahardjo, Aris Budiman, Saut Situmorang, Adam Manik. Karena mereka yang tanda tangani surat itu semua," katanya.

Laporan diterima Bareskrim dengan nomor LP/1192/XI/2017/Bareskrim tertanggal 10 November 2017. "Dimana Pasal 414 itu barangsiapa melawan putusan pengadilan, diancam hukuman penjara 9 tahun. Pasal 421, barangsiapa menyalahgunakan kekuasaannya diancam satu tahun delapan bulan," ujar Fredrich.

Fredrich menuding Sprindik baru yang dikeluarkan KPK cacat hukum karena memiliki isi yang sama dengan Sprindik sebelumnya yang penyidikannya telah dihentikan oleh putusan pra peradilan. "Apa yang tertera dalam Sprindik 56, telah dikopi paste, dimasukkan pada Sprindik 113 sekarang ini," katanya.

Ia menambahkan bahwa KPK selama ini telah mengabaikan Pasal 20a Ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 yang isinya berbunyi anggota DPR mendapatkan hak imunitas dalam hukum. "Pasal 20a Ayat 3 menyatakan anggota dewan mendapat imun. Tidak bisa dituntut. Tapi mereka melecehkan anggota dewan yang dipilih rakyat," katanya.

Fredrich pun kembali menegaskan bahwa bila KPK hendak memeriksa Setya maka pemeriksaan terhadap kliennya itu harus atas izin dari Presiden Joko Widodo. Baca juga: Mahfud MD: Kasus Setnov Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

"Anggota dewan itu imun, tidak bisa diperiksa, sudah diberikan kesempatan untuk minta izin pada presiden. Kenapa sih? Kok begitu berat, kok begitu takut minta izin kepada presiden?" katanya.

Baca juga: Mahfud MD: Kasus Setnov Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Fredrich bahkan menuduh ada intervensi politik di tubuh KPK karena banyaknya kader Partai Golkar yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyindir kinerja KPK yang tidak mampu bekerja dengan baik untuk menurunkan tingkat korupsi di Indonesia dan hanya menghabiskan anggaran.

"Apa yang dilakukan (KPK) selama ini? tidak ada. Dalam hal ini seperti sinetron saja. Kalau ada apa-apa panggil wartawan ribut-ribut. Kerja tidak ada buktinya. Berapa uang yang diselamatin selama 12 tahun keberadaan KPK?
Rp1,2 triliun. Berapa anggaran pemerintah yang dihabiskan setiap tahun untuk KPK? Rp800 juta sampai Rp900 juta," paparnya.

Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa laporan yang ia buat akan dilanjutkan proses hukumnya oleh penyidik Bareskrim. "Seribu persen, saya yakin (diproses)," katanya.(Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya