Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung HM Prasetyo menjamin pihak Kejaksaan bakal objektif dan proporsional dalam menangani perkara pelaporan terhadap dugaan pemalsuan surat yang menyasar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
"Karena ini kasus penting tentunya kita lebih berikan atensi supaya tidak salah. Jaminan kejaksaan, kita tangani secara objektif dan proporsional. Yang salah, ya salah dan yang tidak salah, ya tidak salah," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/11).
Menurutnya, Korps Adhyaksa secara resmi telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus tersebut dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Kejaksaan pun belum bisa berbuat banyak selain menunggu perkembangan penyidikan perkara tersebut.
"Tentunya sudah ada SPDP dan asumsinya adalah (penyidik Polri) sudah punya bukti hukum. Kita tunggu saja seperti apa. Kalau betul jadi, maka kasus ini barang yang sangat penting dan menarik bagi masyarakat, meskipun tentu tidak kita bedakan dengan yang (kasus) lain."
Prasetyo mengaku tidak tahu siapa saja pihak yang disebut sebagai "dkk" dalam SPDP tersebut, apakah jajaran penyidik KPK atau bukan. Ia pun menjawab diplomatis ketika ditanya awak media mengenai status hukum para terlapor.
"Di SPDP disebutkan terlapor dan mungkin pengertiannya penyidikan umum. Tapi kalau di KUHAP itu tidak ada nomenklatur 'terlapor', yang ada adalah tersangka," ujarnya.
SPDP itu merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat Sandy Kurniawan di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Senin (9/10). Polri juga menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor : SP. Sidik/1728/XI/2017/Dit Tipidum tanggal 7 November 2017.
Saut dan Agus dilaporkan melanggar Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 421 KUHP terkait tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang.
Untuk diketehui dalam kasus pelaporan pimpinan KPK tersebut terkait dengan upaya kuasa hukum Setya Novanto yang melakukan perlawanan balik kepada pihak KPK terhadap rencana penyidik KPK kembali mentersangkakan kliennya tersebut dalam kasus KTP elektronik setelah menang di pra pradilan.
Kuasa hukum Setya Novanto melalui Sandy Kurniawan Singarimbun yang merupakan advokat yang bernaung dalam kantor hukum milik Frederich Yunadi, Yunadi and Associates melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang serta 24 penyidik KPK ke Mabes Polri.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved