Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama mengaku Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Umat Bergama (PUB) mandek. Salah satu penyebabnya yakni terkait usulan penghayat kepercayaan yang ingin dimasukkan dalam definisi agama.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Sekretariat Jenderal Kemenag, Mastuki mengatakan, penghayat kepercayaan mengajukan agar bisa masuk dalam RUU PUB dalam rangka pemenuhan hak beragama. Namun, umat dari enam agama yang ada, belum sepakat.
"Itu belum sepakat dari kalangan umat beragama masih menentang keras lah soal definisi agama itu," kata Mastuki, Rabu (8/11).
Mastuki mengatakan, setidaknya sudah setahun terakhir RUU PUB jalan di tempat. Pertentangan utama terletak pada poin definisi agama yang belum ada titik temu. "Istilah kita stagnan, berhenti sementara," ujarnya.
Draf RUU, kata dia, sejatinya sudah rampung. Namun, perlu ada diskusi terbuka lagi dengan sejumlah pemangku kepentingan. Utamanya, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan penghayat kepercayaan soal administrasi kependudukan.
"Artinya kalau memang ini dianggap setara dengan agama, bagaimana perlakuannya nanti kami akan rumuskan kembali," ucapnya.
Kemenag mengaku siap melakukan diskusi terbuka menindaklanjuti putusan MK. Semua kementerian terkait, menurutnya harus duduk bersama guna mengharmonisasikan draf RUU.
"Kami akan menindaklanjuti, menyesuaikan, jika ada undang-undang dan peraturan di bawahnya yang mungkin perlu ada revisi," ungkapnya.
Keberadaan penghayat kepercayaan menjadi sorotan usai MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta pasal 64 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Putusan ini berarti penghayat kepercayaan mendapatkan pengakuan negara dalam sistem administrasi kependudukan.
Permohonan uji materi dengan perkara 97/PUU-XIV/2016 itu diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim. Para pemohon merupakan penghayat kepercayaan dari berbagai komunitas kepercayaan di Indonesia.(MTVN/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved