Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kontrasepsi Keluarga Berencana, Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung hari ini menahan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) non aktif Surya Chandra Surapaty. Surya langsung menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dengan dikawal sejumlah penyidik Jampidsus Kejagung, Surya Chandra hari ini, Rabu (8/11) resmi ditahan. Penahanan dilakukan setelah penyidik mendalami peran dan menetapkan tersangka Surya Chandra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat KB pada September lalu.
Surya Chandra dinilai terbukti melanggar UU Korupsi terkait pengadaan Susuk KB II/ Implan Batang Tiga Tahunan Plus Insenter dengan pagu anggaran Rp 191.340.325. 000 pada Tahun Anggaran 2015 dengan merugikan keuangan negara sekitar Rp28 miliar.
Kasusnya, pada saat proses pelelangan berlangsung, ada penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang adalah berada dalam satu yakni PT Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang sehingga harga-harga tersebut adalah harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.
Menanggapi hal tersebut, Edi Utama sebagai kuasa hukum Surya Chandra mengaku pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan kepada kliennya. Selain itu, pihaknya juga akan menempuh jalur pra peradilan atas penahanan kliennya tersebut.(MTVN/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved