Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPR Setya Novanto tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-e) dengan alasan pemanggilan harus seizin presiden. Sehubungan dengan ini, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati hal itu.
"KPK harus terikat hukum lain, jangan kemudian kalau ada hukum lain, kami lex specialist sampai konstitusi pun dilanggar karena bilang kami lex specialist jadi itu tidak bisa. Kewenangan KPK memanggil-manggil orang itu ada batasnya juga,” ujar Fahri di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (7/11).
Adapun aturan mengenai pemanggilan anggota DPR tersebut yang tercantum pada Pasal 245 ayat 1 UU MD3 pernah diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pada Pasal 245 ayat 3 huruf c disebutkan bahwa ketentuan pada ayat 1 tidak berlaku terhadap anggota DPR yang disangka melalui tindak pidana khusus. Meski demikian, Fahri menilai ketentuan untuk meminta persetujuan Presiden tetap harus diberlakukan.
Baca juga: Wapres: Pemanggilan Novanto Tidak Perlu Izin Presiden
: KPK Diminta segera Limpahkan Kasus Novanto ke Pengadilan
Menurut Fahri, DPR waktu itu mengaturnya dalam UU MD3 bahwa pemeriksaan anggota (DPR) harus seizin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Kemudian, dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga kembali kepada ketentuan lama yakni seizin presiden.
"Yang menyangkut pejabat ada aturannya secara teknis yang mengatur cara kita untuk berhubungan dengan dia. Karena itu tetap harus diberlakukan," pungkas Fahri. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved