Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

KPK Panggil Lagi Novanto

MICOM
07/11/2017 18:35
KPK Panggil Lagi Novanto
(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam penyidikan tindak pidana korupsi KTP elektronik.

"Terkakit dengan ketidakhadiran kemarin, kami akan panggil kembali dalam posisi sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/11).

Febri menyatakan bahwa KPK telah memanggil Setya Novanto sebanyak sembilan kali sebagai saksi untuk beberapa orang tersangka dalam penyidikan kasus KTP-e. "Itu dalam penyidikan saja. Ada beberapa yang hadir sekitar dua kali," ucap Febri.

Pada surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPR RI terdapat lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi. Menurut surat tersebut, panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden Republik Indonesia.

Sebelumnya, pada hari (30/10), Setya Novanto juga tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo karena ada kegiatan lain di daerah pada masa reses DPR RI.

Untuk diketahui, Novanto pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-l pada 17 Juli 2017. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur. Baca juga: Saksi Kasus KTP-e Benarkan Terbitnya SPDP Terhadap Novanto

Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus KTP-e pada 27 September 2017. Perseroan Terbatas (PT) Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-el yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e di Kemendagri.(Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya