Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Permohonan uji materi dalam perkara nomor 50/PUU-XV/2017 itu ditarik karena Perppu Ormas yang menjadi objek permohonan telah disahkan menjadi undang-undang.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
Hakim Konstitusi Manahan Sitompul mengatakan, keputusan untuk mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi dicapai dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar di MK, Senin lalu. "Ditetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan perkara a quo beralasan menurut hukum," ujarnya.
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang tentang MK, dijelaskan Manahan, pemohon bisa menarik kembali permohonannya sebelum atau selama pemeriksaan oleh Mahkamah. "Tetapi penarikan tersebut mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali," imbuhnya.
Pemohon dalam perkara ini meliputi Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturrahim Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, dan H Munarman selaku pemohon individu. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved