Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta pasal 64 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat menyatakan, kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.
"Majelis hakim mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
Permohonan uji materi dengan perkara 97/PUU-XIV/2016 itu diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dan Carlim. Para pemohon merupakan penghayat kepercayaan dari berbagai komunitas kepercayaan di berbagai daerah di Indonesia.
Dalam permohonannya, pemohon mempersoalkan aturan UU Adminduk yang mengakibatkan status mereka sebagai penghayat kepercayaan tidak diakui dalam sistem administrasi kependudukan. Dalam pasal 61 ayat (2) UU Adminduk misalnya, disebutkan bahwa keterangan mengenai kolom agama bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.
Aturan tersebut menyebabkan kolom agama pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) milik para penghayat dikosongkan oleh petugas administrasi kependudukan. Dengan putusan MK ini, akhirnya status penganut kepercayaan dapat dicantumkan dalam kolom agama di KK dan KTP.
"Bahwa agar tujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dapat terwujud serta mengingat jumlah penghayat kepercayaan dalam masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam, maka pencantuman elemen data kependudukan tentang agama bagi penghayat kepercayaan hanya dengan mencatatkan yang bersangkutan sebagai penghayat kepercayaan tanpa merinci kepercayaan yang dianut dalam KTP-e dan KK," ujar Arief.
Ditemui usai sidang, Arnol Purba mengaku lega permohonan dia dan rekan-rekannya diterima MK. Menurut dia, selama ini komunitas penghayat kepercayaan kerap mengalami diskriminasi karena tidak adanya pengakuan negara terhadap keberadaan mereka dalam sistem administrasi kependudukan.
"Kami sangat senang. Dengan putusan ini, kepercayaan itu telah diakui oleh pemerintah dan ruang lingkupnya untuk pekerjaan anak-anak saya itu terbuka jadinya," ujar penghayat kepercayaan Ugamo Bangsa Batak di Sumatra Utara itu.
Senada, kuasa hukum para pemohon, Jubianto Simanjuntak, mengapresiasi putusan tersebut. "Kita harap dengan adanya putusan MK ini, aparat pemerintahan dimana pun berada menghormati putusan MK karena sudah final dan berkekuatan hukum tetap," katanya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved