Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Pengadilan Harus Eksekusi Aset Yayasan Supersemar

Golda Eksa
03/11/2017 20:53
Pengadilan Harus Eksekusi Aset Yayasan Supersemar
(MI/M. Irfan)

KORPS Adhyaksa mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi seluruh aset Yayasan Supersemar. Eksekusi dilakukan menyusul dikabulkannya kasasi yang diajukan kejaksaan ke Mahkamah Agung.

"Itu kewajiban dari pengadilan negeri untuk segera memenuhi gugatan kita supaya segera dieksekusi. Selama ini kita sudah sabar menunggu," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11).

Prasetyo mengaku pihaknya sudah mendengar informasi dikabulkannya kasasi tersebut. Langkah selanjutnya ialah menunggu putusan resmi tersebut dan kemudian mempelajari serta meminta PN Jaksel untuk tidak menunda eksekusi.

"Bahkan aanmaning sebagai kewajiban sudah kita bayar. Kewajiban kita sebagai pihak yang meminta eksekusi sudah kita lakukan. Tinggal sekarang pengadilan negeri bisa secepatnya memenuhi permintaan kita," terang dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor menyebut segera mengeksekusi aset senilai Rp4,4 triliun tersebut. “Ya harus dilaksanakan eksekusinya kalau begitu,” kata Made Sutrisna dari Humas PN Jaksel.

Ia mengatakan untuk mengeksekusi aset Yayasan Supersemar, PN Jaksel akan mengacu pada surat permohonan Kejaksaan Agung. Namun, eksekusi terhadap aset Yayasan Supersemar itu tertunda karena Ketua PN Jaksel Aroziduhu Waruwu akan dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Medan.

Dengan begitu, PN Jaksel beralasan eksekusi tersebut masih akan menunggu pergantian ketua baru. “Pelaksanaannya mungkin menunggu ketua baru kira-kira datang akhir November,” ujar Made, Rabu (1/11).(OL-3)

(Gol)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya