Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Organisasi Lintas Iman Kutuk Pendudukan Israel di Palestina

Golda Eksa
03/11/2017 20:25
Organisasi Lintas Iman Kutuk Pendudukan Israel di Palestina
(AFP)

PERWAKILAN organisasi lintas agama Indonesia mengecam keras pendudukan Israel di wilayah Palestina. Kekerasan dan perlakuan diskriminatif terhadap warga Palestina yang terjadi sejak 1967 hingga saat ini merupakan pelanggaran HAM yang sistematis.

Pendudukan Israel di tanah Palestina pun justru mengarah pada kejahatan perang berdasarkan hukum internasional. Diharapkan adanya partisipasi aktif dari negara-negara di dunia, termasuk Indonesia untuk tidak mengakui pendudukan Israel serta berupaya menghentikan konflik yang memanfaatkan agama dan budaya.

Deklarasi bersama perwakilan organisasi lintas agama Indonesia yang dibacakan di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (3/11), itu dihadiri PBNU, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Parisadha Buddha Dharma Niciren Syosyu Indonesia (NSI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), dan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin).

Organisasi lintas agama Indonesia menilai kebijakan Israel yang kejam terkait perampasan tanah, pembangunan perumahan ilegal, dan perlakuan diskriminatif telah membuat warga Palestina yang berlatar agama, seperti Islam, Kristen, dan Yahudi semakin menderita.

Walhasil, warga Palestina yang berdomisili di wilayah Tepi Barat, khususnya di Yerusalem dan Jalur Gaza semakin kehilangan hak dasar. Bahkan, imbas aturan militer Israel yang sangat mengekang pun menyulitkan warga di sana untuk mendapatkan pekerjaan, pergi sekolah, mengunjungi keluarga, menyuarakan protes, mendapatkan tanah, serta tidak mendapat akses penerangan dan air bersih.

"Bangsa Palestina adalah saudara kita sehingga kita akan terus men-support dan mendoakan. Jika masih ada perbedaan pendapat satu kelompok harus diatasi. Saya dengar ada upaya menyatukan kelompok Hamas dan Fatah yang akan menjadi modal perdamaian," ujar Ketua PBNU KH Marsudi Syuhud.

Senada disampaikan Sekjen NSI Arya Prasetya. Ia menilai penyelesaian persoalan melalui jalur diplomatik sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah Indonesia. Masyarakat pun hanya bisa memberikan dukungan agar konflik yang menimbulkan pelanggaran HAM sedianya diselesaikan.

"Jika tidak ada langkah konkret dari dunia internasional untuk menghentikan dan menghapus wilayah permukiman maka pelanggaran terhadap HAM terhadap warga Palestina yang saat ini telah memburuk justru akan semakin parah," ujarnya.

Israel mengadopsi aturan militer yang bertujuan membungkam para pengkritik. Bahkan, pejabat senior Israel kerap menuduh dan melabeli warga Israel yang ikut memperjuangkan hak-hak warga Palestina sebagai penghianat. Kondisi diperparah dengan dikeluarkannya aturan Perintah Militer 101 untuk menghukum warga Palestina yang menyuarakan hak politik dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Mereka juga menggunakan senjata terlarang, menghancurkan sekolah-sekolah dan rumah sakit, melarang umat Islam salat di Masjid Al Aqsha kecuali yang berusia di atas 50 tahun. Palestina meminta dukungan negara-negara saudara, khususnya Indonesia untuk mendukung adanya solusi dua negara (Israel-Palestina). Kami juga meminta pembebasan 7.000 warga Palestina," timpal Kuasa Usaha Kedubes Palestina untuk Indonesia Taher Ibrahim Abdallah Hamad. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya