Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
TUJUH partai politik yang tidak lolos verifikasi membeberkan dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka membacakannya secara bergiliran dalam sidang penanganan pelanggaran administratif Pemilu di Bawaslu RI.
Salah satunya adalah partai bulan bintang (PBB). Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra secara langsung membacakan sejumlah poin aduannya.
Paling disoroti Yusril adalah soal pemberlakuan sistem informasi parpol (sipol) yang menjadi syarat KPU meloloskan partai politik. Yusril menilai kebijakan itu bertentangan dengan undang-undang yang ada.
"Sipol sejatinya jadi syarat pendukung, tapi oleh KPU menjadi syarat wajib," kata Yusril di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).
Yusril mengatakan juga kalau sipol KPU bermasalah. PBB, kata dia, sejatinya memiliki dokumen persyaratan administrasi secara hard copy dan lengkap di 34 provinsi. Namun, lantaran sipol sering bermasalah, proses input data pun tidak bisa dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan KPU, yakni pada 16 Oktober 2017.
"Termasuk waktu perpanjangan 17 Oktober 2017. Atas dasar itu kemudian disimpulkan kalau PBB tidak lolos verifikasi," ungkap Yusril.
Menurut Yusril, penerapan sipol sebagai syarat wajib bertentangan dengan perundang-undangan. Ia mengatakan, tidak ada satu pun aturan dalam undang-undang yang menyebutkan kalau sipol menjadi syarat wajib lolos tidaknya partai sebagai peserta pemilu.
"Sipol hanya ada di peraturan KPU. Ternyata meskipun hardcopy lengkap kalau tidak masuk sipol tidak bisa dteruskan. Ada pertentangan dengan PKU dan undang-undang," ungkapnya.
Kuasa Hukum PKPI, Hendrawarman juga mengeluhkan hal serupa. Ia juga menyatakan, kalau dafttar melalui Sipol tidak diwajibkan undang-undang. Ia juga menyebut kalau KPU kurang juga dalam melakukan sosialisasi Sipol.
"Kinerja sipol tidak cukup baik. Sering ada gangguan. Setidaknya kami mencatat tiga kali tidak bisa (mengisi sipol). PKPI juga mengalami kehilangan data yang ter-upload pada sipol," ungkapnya.
Selain dua partai itu, lima partai lain juga bergiliran membacakan poin aduannya dalam sidang pemeriksaan di Bawaslu. Kelima partai lainnya yakni Partai Idaman, Partai Bhinneka Indonesia, PKPI Haris Sudarno, Partai Pengusaha, serta Partai Pekerja Indonesia dan Partai Republik.(MTVN/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved