Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Akui Diminta Pertimbangan oleh Markus Nari

Dero Iqbal Mahendra
01/11/2017 15:37
Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Akui Diminta Pertimbangan oleh Markus Nari
(Advokat Rudi Alfonso menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/11).. MI/ROMMY PUJIANTO)
PENGACARA sekaligus Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Rudi Alfonso hari ini diperiksa oleh penyidik KPK untuk tersangka Markus Nari (MN) dalam kasus perintangan penyidikan terkait dengan KTP-e. Usai pemeriksaan dirinya membantah mengarahkan Markus Nari untuk kesaksian dan mencabut BAP nya.

"Saya pernah bertemu dengan MN di suatu rapat di DPP. Karena saya ketua bidang hukum, beliau menghubungi saya. Dia mendapat surat panggilan untuk menjadi saksi irman dan sugiharto. Dia bertanya harus bagaimana," terang Rudi usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (1/11).

Menanggapi pertanyaan dari Markus Nari dirinya menyarankan agar Markus Nari bersikap kooperatif dan menyampaikan apa adanya. Dirinya juga menyarankan agar Markus Nari mengembalikan uang jika memang pernah menerima.

Rudi menyampaikan apa yang dirinya sarankan kepada Markus Nari saat itu sama seperti yang dirinya lakukan kepada Budi Suprianto dan Charles Mesang. Dirinya menyarakan untuk menceritakan sebagaimana adanya peristiwa.

Namun dirinya membantah bahwa dirinya mengarahkan untuk mencabut Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana disampaikan oleh Pengacara Elza Syarief dalam persidangan Andi Narogong.

Lebih lanjut dirinya juga mengkonfirmasi terkait bukti transfer dana sebesar Rp 2 miliar kepada kepada Persekutuan Alfonso and Partner dari Direktur PT Quadra Solutions Ahmad Fauzi. Dirinya menjelaskan bahwa transfer tersebut berhubungan dengan pekerjaannya.

"Itu urusan profesional, kerja sebagai lawyer. Ada pekerjaan ada pembayaran. Terkait konsultasi hukum tetapi sebelum kasus KTP-e," terang Rudi.

Sebagaimana diketahui dalam persidangan untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, jaksa KPK mengonfirmasi kepada Direktur PT Quadra Solutions Ahmad Fauzi, mengenai barang bukti berupa kertas tagihan dan bukti transfer.

Dalam bukti tersebut, PT Quadra menyetorkan uang Rp 2 miliar kepada Persekutuan Alfonso and Partner. Tetapi Fauzi menjelaskan bahwa dirinya tidak mengenal dan tidak tahu Rudi Alfonso maupun Samsul Huda.

Fauzi mengaku lupa apakah ada kaitan antara PT Quadra dengan kantor hukum yang dipimpin Rudi Alfonso.

Menurut jaksa, pembayaran uang senilai lebih dari Rp 2 miliar itu dilakukan melalui transfer bank. Pembayaran pada tahun 2013 itu diduga terkait konsultasi hukum.

PT Quadra Solutions adalah salah satu perusahaan yang menjadi pelaksana proyek KTP-e. PT Quadra tergabung dalam Konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya