Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

OTT Tidak Cukup Untuk Bebaskan Indonesia Dari Praktik Korupsi

Liliek Dharmawan
31/10/2017 17:01
OTT Tidak Cukup Untuk Bebaskan Indonesia Dari Praktik Korupsi
(MI/ROMMY PUJIANTO)

UPAYA operasi tangkap tangan (OTT) yang kerapkali dilakukan oleh penegak hukum, terutama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan pernah cukup untuk membebaskan Indonesia dari praktik korupsi. Perlu dibangun sistem integritas nasional denganmenumbuhkan semangat egaliter, sehingga setiap warga negara dapatmembedakan mana milik umum, institusi dan milik pribadi.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan model OTT hanya bagian dari pemberantasan korupsi pada tingkat ujungnya saja. Sedangkan untuk dasarnya harus dimulai dengam pembangunan integritas nasional melalui konsep egaliter dan konsensus serta terus menguatkan civil society.

Hal tersebut dikemukakan Saut dalam workshop pengembangan kapasitas penyusunan kurikulum pendidikan antikorupsi perguruan tinggi kerja sama KPK dengan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, Selasa (31/10).

Menurut Saut, umumnya yang melakukan praktik korupsi tersebut adalah orang yang telah berkecukupan. "Orang korupsi itu biasanya sudah berkecukupan, tetapi tidak memiliki integritas tinggi. OTT yang kita lakukan tidak serta merta membiat korupsi itu berhenti. Meski telah dilakukan OTT, namun tetap saja masih ada yang melakukan lagi. Banyak sudah OTT dilakukan, namun yang lain tidak berubah,"ujarnya.

Ia mengungkapkan kalau KPK terus melakukan inovasi-inovasi, terutama mempraktikkan dan mengajarkan semangat egaliter untuk semua bidang. "Selain penindakan, KPK konsentrasi untuk membangun sistem integritas nasional, membangun perilaku antikorupsi dan semangat egaliter.

Pembentukan karakter egaliter bisa dimulai dari hal-hal terkecil, terutama membedakan mana milik umum, institusi dan pribadi dengan tetap memperhatikan kepentingan orang lain," jelas Saut.

Saut juga mengatakan kalau dari target KPK, tahun 2025 Indonesia bisa bebas dari korupsi. Sebelumnya, pada 2023 telah terbangun sistem integritas nasional. Sistem integritas nasional harus menjadi tanggung jawab seluruh elemen terutama dari kalangan perguruan tinggi. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya