Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menemukan keanggotaan ganda di semua partai politik setelah pihaknya memverifikasi administrasi salinan keanggotan 14 partai politik di daerah itu.
"Keanggotaan ganda tersebut sebagian ada yang ganda secara internal dan eksternal," kata Ketua KPU Kabupaten Kudus Moh Khanafi didampingi anggota KPU Kudus Naily Syarifah di Kudus, Senin (30/10).
Ia menjelaskan bahwa keanggotaan ganda internal adalah nama salah satu anggota parpol berada di dua tempat dengan kecamatan yang berbeda. Adapun ganda eksternal, kata dia, ketika salah satu nama anggota parpol tertentu ternyata namanya juga ditemukan di parpol lainnya. Bahkan, ada nama keanggotaan parpol yang dalam menyerahkan berkasnya dinyatakan tidak lengkap, ternyata juga tercatat di parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap oleh KPU Kabupaten Kudus.
Untuk anggota parpol yang diduga masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS), guna memastikan kebenarannya, kata dia, menunggu hasil pengecekan oleh tim KPU Kabupaten Kudus secara tuntas karena ditemukan hanya status yang tertulis di KTP.
Dalam melakukan verifikasi administrasi tersebut, kata dia, terdapat lima tim untuk menangani 14 partai politik yang menyerahkan salinan keanggotannya ke KPU Kabupaten Kudus. "Masing-masing tim ada yang menangani dua hingga tiga parpol sekaligus," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, jumlah dugaan keanggotaan ganda di semua parpol belum dijumlah seluruhnya karena masing-masing tim belum menyampaikan laporannya. Tahapan berikutnya, verifikasi faktual pada tanggal 5 November 2017 untuk membuktikan apakah keanggotaan ganda tersebut karena faktor nonteknis atau seperti apa.
Anggota parpol yang diduga sebagai PNS atau TNI/Polri, katanya lagi, juga akan diketahui kepastiannya karena dimungkinkan ada yang sudah pensiun tetapi KTP masih tercatat sebagai PNS atau TNI/Polri.
Keanggotaan parpol yang ganda eksternal, kata dia, untuk memastikan keanggotaannya pada salah satu parpol maka pihaknya meminta yang bersangkutan untuk menandatangani surat pernyataan untuk memilih salah satu parpol.
Adapun parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap, totalnya ada 14 parpol, yakni PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Gerindra, PKS, PSI, Partai Perindo, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, PPP, Partai Hanura, PKB, Partai Garuda, dan Partai Berkarya.
Dalam rangka menghadapi vetrifikasi faktual, kata Ketua DPD PSI Kabupaten Kudus Teguh Santoso, pihaknya telah mempersiapkan diri dengan melakukan pengecekan keanggotaan berdasarkan data di Sistem Informasi Partai Politik.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved