Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Uji Materi Tak Pengaruhi Pembubaran HTI

Christian Dior Simbolon
30/10/2017 18:12
Uji Materi Tak Pengaruhi Pembubaran HTI
(MI/Susanto)
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyambut baik usulan untuk merevisi Undang-Undang Ormas yang baru saja disahkan oleh DPR. Ia berharap revisi bisa diarahkan untuk memenuhi unsur hukum formal dalam proses pembubaran ormas.

"Perubahan saya kira boleh dan biasa saja. Itu positif juga agar negara hukum lebih terjamin prosedur-prosedur formalnya, itu saja," Mahfud kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (30/10).

Menurut Mahfud, dengan disahkannya Perppu Ormas menjadi UU otomatis perkara uji materi Perppu Ormas di MK tidak dapat dilanjutkan. Pasalnya, objek permohonan uji materi sudah tidak ada. "Otomatis gugur," imbuh dia.

Perppu Ormas diberlakukan pemerintah salah satunya guna Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemberlakuan Perppu ini kemudian digugat HTI dan sejumlah organisasi massa ke MK. Pascapengesahan Perppu Ormas menjadi UU, juru bicara HTI Ismail Yusanto menegaskan, pihaknya bakal mengajukan permohonan uji materi UU Ormas yang baru.

Namun demikian, menurut Mahfud, uji materi tersebut tidak berpengaruh terhadap kebijakan pemerintah dalam pembubaran HTI. Pasalnya, putusan MK tidak berlaku surut.

"Pembubarannya sudah final karena sudah jadi undang-undang. Misalnya Desember (uji materi) UU Ormas ini dikabulkan oleh MK dan dinyatakan batal, ini (HTI) sudah bubar. Menurut aturan perundang-undangan itu tidak bisa peraturan itu berlaku surut," tandasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya