Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melalui Kejaksaan Agung siap menghadapi gugatan terkait pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU. Sejumlah elemen masyarakat dikabarkan bakal menggugat regulasi tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Jaksa Agung HM Prasetyo, menjelaskan Korps Adhyaksa selaku pengacara negara tidak mempersoalkan rencana gugatan UU Ormas. Indikasi adanya pertentangan itu pun telah dipikirkan pemerintah sejak jauh hari sebelum Perppu disahkan.
"Pada saat menyusun Perppu yang sekarang yang jadi UU sudah dipikirkan masak-masak. Pertimbangan itu sangat komprehensif dan melibatkan banyak pihak," ujar Prasetyo kepada wartawan di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/10).
Menurutnya, apabila banyak pihak yang merasa keberatan dengan pengesahan UU Ormas, maka pemerintah mempersilakan untuk menempuh proses hukum. Kejaksaan pada prinsipnya siap menghadapi pelbagai gugatan tersebut.
"Gugatan tentu harus kita hadapi. Pak Presiden juga sudah mengatakan bahwa jika ada yang tidak bisa menerima silakan menempuh jalur hukum. Nah, di situ nanti tampil jaksa sebagai pengacara negara. Kita akan hadapi," tandasnya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved