Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), serta pasal 33 UU Parpol dan pasal 40A ayat (3) UU Pilkada yang diajukan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta Djan Faridz. Dalam pertimbangannya, majelis menilai Djan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/10).
Dalam permohonannya, Djan mengatakan, ketentuan-ketentuan dalam pasal tersebut telah memberikan ruang bagi Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) untuk mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Ketentuan itu mengakibatkan pengakuan atas sahnya pimpinan suatu partai politik yang telah menempuh upaya penyelesaian konflik internal melalui pengadilan tidak lagi semata-mata digantungkan kepada putusan pengadilan itu sendiri, namun digantungkan pada kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM," ujar Djan.
Terkait kedudukan hukum Djan, Wakil Ketua MK Anwar Usman menjelaskan, dalam permohonannya Djan telah menguraikan posisinya sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP. Alhasil, kedudukan Djan sebagai perseorangan warga negara Indonesia berkaitan erat dengan kepentingannya sebagai pimpinan sebuah parpol yang saat ini mengalami konflik internal.
"Kerugian konstitusional yang didalilkan oleh pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia terkait erat dan bahkan tidak dapat dilepaskan dari dalil pemohon sebagai Ketua Umum DPP PPP yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan adanya konflik kepengurusan partai politik," ujar Anwar.
Adapun terkait pasal-pasal yang dimohon untuk diuji, Anwar mengatakan, konstitusionalitas ketentuan mengenai sengketa internal kepengurusan partai politik telah dipertimbangkan oleh MK dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XIV/2016 bertanggal 25 Januari 2017.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah berpendapat tidak ada kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon dengan berlakunya pasal 40A ayat (3) UU Pilkada dan pasal 23 ayat (2), ayat (3), dan pasal 33 UU Parpol. "Karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan pemohon," ujarnya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved