Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

MK Tolak Uji Materi Pasal 'Peninjauan Kembali'

Christian Dior Simbolon
26/10/2017 19:42
MK Tolak Uji Materi Pasal 'Peninjauan Kembali'
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak uji materi pasal 69 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA). Dalam pertimbanganya, majelis hakim MK menilai permohonan yang diajukan pemohon tidak jelas dan tidak ditemukan pertentangan antara pasal yang digugat dengan norma UUD 1945.

"Mengadili, dan menyatakan menolak permohonan pemohon," ujar Ketua MK Arief Hidayat didampingi 7 hakim konstitusi lainnya di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Permohonan uji materi pasal 69 UU MA teregistrasi dengan nomor perkara 69/PUU-XV/2017. Permohonan ini diajukan oleh Donny Christian Langgar. Dalam permohonannya, Donny berpendapat, aturan batas waktu peninjauan kembali (PK) selama 180 hari dalam pasal 69 seharusnya hanya berkaitan erat dengan keadaan yang memaksa.

"Pemohon merasa terancam atas hilangnya peluang-peluang untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dengan keterbatasan pengajuan peninjauan kembali," ujar Donny.

Donny menyebut pihaknya merasa terhalang untuk turut serta dalam pembangunan hukum nasional karena pemberlakuan pasal a quo. "Pemohon juga merasa terhalang untuk meningkatkan kualitas hidup karena tidak dapat merekayasa hukum melalui pengadilan umum agar terlepas dari kemiskinan."

Dalam pertimbangannya, majelis menilai argumentasi yang diungkapkan pemohon dalam permohonannya kabur. Meskipun pemohon dinilai memiliki legal standing, namun majelis tidak bisa menemukan kerugian konstitusional yang dialami pemohon akibat berlakunya pasal tersebut.

"Mahkamah tidak dapat memahami maksud dari petitum permohonan pemohon. Dengan demikian, mahkamah berpendapat permohonan pemohon, terutama pada bagian pokok permohonan yang meliputi posita dan petitum, haruslah dinyatakan kabur," ujar hakim MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan majelis. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya