Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PERATURAN Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) telah disahkan menjadi undang-undang, pada Selasa (24/10). Pemerintah pun berjanji bakal merevisi undang-undang hasil pengesahan Perppu Ormas itu.
Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto menginginkan agar sejumlah ormas perlu diminta pendapatnya dalam proses revisi undang-undang hasil pengesahan Perppu Ormas itu. Sebab, kata dia, Ormas merupakan stakeholder pembangunan dan melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Sehingga berkewajiban melaksanakan pembangunan dan melaksanakan hal yang kita laksanakan, melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga semua kita rangkul," ujar Agus di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (26/10).
Menurutnya, lebih cepat jika revisi UU Ormas menjadi inisiatif DPR sehingga ia menilai tidak perlu menunggu dari pihak pemerintah untuk mengusulkan revisi UU tersebut. Ia meyakini proses revisi UU Ormas bisa dilakukan secepatnya setelah secara administrasi UU Ormas diundangkan oleh pemerintah.
"Kalau pemerintah juga bisa saja. Tapi menurut kami yang tercepat adalah inisiatif DPR dan kita mulai dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada masuk prolegnas dan lain sebagainya," tandasnya.
Agus mengungkapkan Demokrat hendak menekankan poin revisi di UU Ormas berkaitan sanksi dan proses peradialn yang dihilangkan di UU Ormas. Sebab ia menilai sanksi yang ada di UU Ormas dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi ormas-ormas yang ada. Khususnya, penilaian sanksi merupakan subyektifitas dari pemerintah.
"Tentunya yang paling pas karena kita negara hukum maka semua sanksi itu tidak bisa ditentukan oleh pemerintah sendiri. Apalagi yang memberikan itu menteri, dia juga peabat politik nanti akan berimbas yang kurang baik. Sehingga yang menentukan harusnya daripada yudikatif dari pengadilan, menetapkan sanksi apakah melanggar atau tidak, kita harus melakukan due process of law," pungkasnya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved