Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Operasi Nekat Bupati Nganjuk

Dero Iqbal Mahendra
26/10/2017 18:30
Operasi Nekat Bupati Nganjuk
(MI/ROMMY PUJIANTO)

PADA Selasa (24/10), Bupati Nganjuk Taufiqurrahman menjadi salah satu dari sekian banyak kepala daerah yang hadir memenuhi panggilan Presiden Joko Widodo ke Istana Negara untuk mendapatkan pengarahan terkait korupsi. Pada saat pertemuan itu tak lupa Presiden Jokowi juga mengingatkan tidak sedikit pejabat daerah, termasuk kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sayang, arahan moral Presiden yang sangat penting itu berlalu begitu saja. Pasca pertemuan itu, justru Bupati Nganjuk Taufiqurrahman yang menjadi aktor dan disasar KPK dalam OTT.

"Ini berkaitan dengan korupsi. Nah ini pada takut semua OTT, pada takut? Ya jangan beri ruang. Enggak perlu takut kalau kita tidak ngapa-ngapain, enggak perlu takut. Saya titip hati-hati. Jangan ada yang main-main lagi masalah uang, apalagi APBD," ujar Jokowi pada Selasa (24/10) silam.

Peringatan tersebut sepertinya tidak diindahkan juga oleh Taufiqurrahman yang dalam kronologis KPK menyebutkan dirinya menginap di Hotel Borobudur Jakarta dan menerima uang sebanyak Rp 298 juta dari hasil jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan dirinya tidak habis pikir mengapa sampai senekat itu. Menurutnya Presiden tentu tidak salah sebab sudah mengingatkan namun dirinya tetap nekat melakukan juga.

"Jangankan teman-teman (wartawan) kita sendiri juga bingung, nekat banget itu Bupati. Masih posisinya selesai prapradilan kemudian baru juga selesai kita serahkan ke kejaksaan dan posisi di sana juga sedang dilakukan penyelidikan. tetapi masih nekat juga, kita juga bingung," ujar Basaria dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis (26/10).

Sebagaimana diketahui sempat menjadi tersangka oleh pihak KPK pada akhir tahun 2016 lalu. Penetapan tersebut karena Taufiqurrahman diduga terjerat kasus korupsi hingga lima kasus.

Bupati Nganjuk dua periode, yakni 2008-2013 dan 2013-2018 ini terjerat dalam kasus proyek pembangunan Jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.

Meski begitu status tersangka tersebut kemudian dibatalkan karena Taufiqurrahman memenangi proses praperadilan melawan KPK. Pasca kekalahan tersebut KPK kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung.

Menanggapi upaya Presiden dalam menerbitkan Perpres anti korupsi yang berkaitan dengan e budgeting dan e procurement menurut Basaria hal tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dan sesuatu yang harus dilakukan untuk memberantas korupsi.

Menanggapi apakah memang banyaknya penindakan mencerminkan gagalnya pemberantasan korupsi, Basaria memandang hal tersebut harus dilihat lebih mendalam.

"Ada dua kemungkinan, apakah tindak pidana korupsi itu meningkat atau tidak. Bisa jadi ada benar meningkat pelakunya bisa juga karena semakin aktifnya para penegak hukum yang bekerja menegakkan hukum. Jadi dua sisi ini berbeda sehingga perlu dilakukan penelitian khusus, bukan berati semakin banyak penangkapan artinya tingkat korupsi semakin tinggi. itu dua sisi berbeda," jelas Basaria. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya