Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Revisi Terbatas UU Ormas Tunggu Inisiatif DPR

Nur Aivanni/Ilham Wibowo
26/10/2017 16:04
Revisi Terbatas UU Ormas Tunggu Inisiatif DPR
(MI/MOHAMAD IRFAN)

PEMERINTAH dalam hal ini Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo mengatakan bahwa revisi terbatas terhadap UU Ormas yang baru saja disahkan menunggu draf RUU Ormas yang diusulkan oleh DPR.

"(Revisi UU Ormas) tunggu inisiatif dari DPR," katanya kepada Media Indonesia, Kamis (26/10). Menurut Soedarmo RUU Ormas tersebut harus masuk terlebih dahulu ke dalam Prolegnas 2018.

Untuk diketahui, DPR telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut disepakati melalui voting dalam sidang paripurna pada Selasa (24/10) lalu.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon itu, ada sebanyak 314 dari 445 anggota yang hadir dan terdaftar dalam sidang paripurna tersebut menyatakan setuju Perppu Ormas diundangkan, sementara 131 anggota lainnya tidak setuju.

Empat fraksi menyatakan mendukung Perppu Ormas, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Hanura, NasDem, dan Golkar. Sementara tiga fraksi seperti Demokrat, PPP dan PKB setuju dengan catatan untuk segera dilakukan revisi secara terbatas. Sedangkan, tiga fraksi lainnya (Gerindra, PKS dan PAN) dengan tegas menolak Perppu Ormas. (Nur)

Terkait materi revisi UU Ormas tersebut, Fraksi PKB memberikan batasan agar secara gamblang mencantumkan Pancasila.

"Di UU Ormas itu kan tidak secara eksplisit mencantumkan Pancasila. Adanya ormas yang cenderung radikal dan tidak pro Pancasila memang harus kita pastikan direvisi itu masuk," kata Ketua Fraksi PKB Ida Fauziah di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (26/10).

Ida menyampaikan, PKB juga menyepakati penyempurnaan RUU Ormas diisi dengan proses mekanisme hukum di pengadilan sama seperti syarat yang diajukan Fraksi PPP. Selain itu, PKB juga tak ingin pemerintah secara subjektif menilai sebuah Ormas mendukung atau anti Pancasila.

"Jadi antara itu, pengadilan yang murah juga cepat, kemudian sedang dipikirkan apakah mungkin pembatasan waktunya, karena tetap harus ada surat peringatan dari menteri, tapi juga harus ada proses hukum yang cepat," paparnya.

Ida mengatakan Fraksi PKB juga saat ini tengah menyusun draf draf naskah akademik RUU perubahan atas UU Peprpu nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas. Para pakar akan diundang untuk memberikan masukan lain yang akan dituangkan dalam RUU Ormas tersebut.(MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya