Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Saksi Ahli Sebut Ambang Batas Untungkan Petahana

Christian Dior Simbolon
24/10/2017 16:51
Saksi Ahli Sebut Ambang Batas Untungkan Petahana
(MI/Ramdani)

KETENTUAN ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang termaktub dalam pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dinilai hanya menguntungkan posisi petahana. Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari, pasal tersebut memperkecil potensi persaingan dalam pemilu presiden.

"Kehadiran Pasal 222 Undang-Undang Pemilu lebih karena bicara rentannya menjadi petahana dan perlunya pengaturan kompetisi yang kemudian menguntungkan petahana," ujar Feri memberikan keterangan sebagai saksi ahli dari pihak pemohon dalam sidang uji materi UU Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (24/10).

Pasal 222 UU Pemilu berbunyi, 'pasangan calon Pemilu 2019 diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya'.

Ketentuan ambang batas calon presiden, lanjut Feri, memangkas hak warga negara untuk dicalonkan sebagai calon presiden. Menurut dia, ketentuan tersebut menyalahi pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Di pasal tersebut, tidak disebutkan adanya syarat ambang batas pencalonan presiden.

"Disebutkan (di pasal itu) diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Jadi, hak parpol untuk mengajukan calon itu dirampas dengan ketentuan ini. Dan pasal itu (6A), menurut saya bukan open legal policy. Tidak ada penjelasan akan diatur lebih lanjut oleh pembuat undang-undang," ujar Feri.

Ketentuan soal ambang batas pencalonan presiden digugat oleh dua partai politik yakni Partai Idaman dan Partai Bulan Bintang (PBB). Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan individu juga menggugat pasal itu. Para pemohon khawatir ketentuan tersebut membuka kemungkinan munculnya calon presiden tunggal.

Feri berharap, hakim MK membatalkan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20%. Dengan begitu, parpol berkesempatan mengusung calon presiden alternatif. "Agar masyarakat juga punya pilihan lain dan tidak terbelah seperti di (Pilpres) 2014 lalu," ujar dia.

Pernyataan senada diungkapkan pakar komunikasi politik Effendi Ghazali yang juga berstatus sebagai pemohon dalam uji materi UU Pemilu. Menurut Effendi, ketentuan ambang batas pencalonan presiden dirancang agar jumlah penantang petahana sedikit. "Ini melanggar prinsip-prinsip demokrasi. Tampaknya demokratis tapi sebenarnya sudah mendesain lawan seminimal mungkin," imbuhnya.

Sidang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat didampingi 7 hakim MK lainnya. Sidang lanjutan rencananya bakal digelar pada 13 November 2017 dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR dan saksi ahli dari pihak pemohon.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya