Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
HIZBUT Tahrir Indonesia (HTI) menyatakan akan mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU Ormas yang baru, yang merupakan hasil dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang sudah disetujui DPR RI dalam rapat paripurna menjadi undang-undang (UU).
"Iya, kami akan ajukan permohonan uji materi lagi untuk UU yang baru. Nanti kita susun permohonannya," ujar juru bicara HTI Ismail Yusanto di Jakarta, Selasa (21/10).
Seperti diberitakan, Perppu Ormas akhirnya disetujui oleh DPR menjadi UU dalam rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan tingkat dua. Melalui pemungutan suara (voting) sebanyak 314 suara menyatakan setuju dan 131 suara menyatakan penolakannya.
Ditemui usai menghadiri sidang uji materi UU Pemilu, Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra sudah mempridiksi pesimistis DPR bakal menolak pengesahan Perppu Ormas menjadi UU. Pasalnya, penolakan atas pengesahan tersebut hanya diajukan minoritas fraksi. "Kalau dari petanya pasti diterima Perppu itu," ujar Yusril.
Dengan pengesahan Perppu Ormas menjadi undang-undang, menurut Yusril, otomatis proses uji materi perppu tersebut di MK akan berhenti. "Kan nggak ada lagi objeknya. Yang diuji ini kan Perppu. Perppunya udah nggak ada. Udah jadi UU, kalau mau (uji materi) diulang lagi dari awal," ujarnya.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved