Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

DPR RI Menyetujui Perppu Ormas Menjadi Undang-Undang

MICOM
24/10/2017 16:31
DPR RI Menyetujui Perppu Ormas Menjadi Undang-Undang
(ANTARA)

RAPAT Paripurna DPR RI akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang, dalam Rapat Paripurna tingkat dua, pada Selasa (24/10).

Melalui mekanisme pemungutan suara (voting) sebanyak 314 suara menyatakan setuju dan 131 suara menolak. "Dengan demikian dalam paripurna ini menyetujui perppu No 2 Tahun 2017 atas UU No 17 Tahun 2013 tentang ormas," ujar pimpinan sidang Fadli Zon.

Dalam kesempatan itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan pandangan pemerintah. "Bahwa landasan bangsa Indonesia yakni Pancasila dan UUD 1945 sudah final."

Pemerintah juga mengaskan dan menolak adanya anggapan bahwa Pancasila merupakan alat politik pemerintah yang digunakan sebagai alat untuk memukul lawan politik. "Pemerintah pada prinsipnya terbuka dan menerima penyempurnaan terhadap pelaksanaan Pancasila, UUD 1945 tapi tidak untuk ditolak," tegasnya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya