Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Alumni 212 Agendakan Aksi Tolak Perppu Ormas

MICOM
23/10/2017 18:59
Alumni 212 Agendakan Aksi Tolak Perppu Ormas
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

ALUMNI aksi 212 mengagendakan demo lanjutan untuk menuntut penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-Undangan (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan pada Kamis (26/10).

"Diperkirakan massa sekitar 50 ribu orang," kata Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif saat dikonfirmasi di Jakarta Senin (23/10). Maarif menyebutkan massa yang akan berunjuk rasa terdiri dari sejumlah elemen organisasi kemasyarakatan dan organisasi keagamaan.

Maarif menuturkan massa akan menyambangi Gedung DPR/MPR RI yang bertepatan dengan agenda Rapat Paripurna anggota perwakilan rakyat. Maarif mengungkapkan panitia aksi telah mendatangi Mabes Polri guna menyampaikan surat pemberitahuan dan persyaratan menggelar aksi sejak Sabtu (21/10).

"Hari (Senin) ini melengkapi persyaratan," ungkap Maarif. Sebelumnya, elemen masyarakat keagamaan telah menggelar aksi penolakan Perppu tentang Organisasi Kemasyarakatan di Gedung DPR/MPR RI Jakarta Pusat pada 29 September 2017. Salah satu tokoh politik yang menjadi orator aksi tersebut yakni mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.

Sementara itu Dewan Pimpinan Nasional Badan Hukum Perkumpulan Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) melalui pernyataan sikapnya mengatakan mendukung aksi yang menolak Perppu Ormas. Untuk diketahui pada Selasa (24/10) DPR RI rencananya menggelar Sidang Paripurna terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas).

KSHUMI menyatakan sepenuhnya memberi apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Presidium Alumni 212 dan aliansi ormas yang akan menyelenggarakan aksi damai tolak Perppu, pada hari selasa tanggal 24 Oktober 2017. Dalam pernyataan itu KSHUMI menilai Perppu Ormas telah menghilangkan bagian penting dari jaminan kebebasan berserikat di Indonesia. Yaitu, proses pembubaran organisasi melalui pengadilan.

Menurut KSHUMI pada pasal 61 Perppu Ormas memungkinkan pemerintah secara sepihak mencabut status badan hukum ormas tanpa didahului proses pemeriksaan di pengadilan. Padahal, proses itu penting untuk menjamin prinsip due process of law yang memberikan ruang kepada ormas untuk membela diri dan memberikan kesempatan bagi hakim untuk mendengar argumentasi para pihak berperkara secara adil.

Selain itu, Perppu Ormas dinilai juga telah memindahkan kewenangan yudikatif ke tangan ekskutif. Perppu ini dinilai telah menyalahi dan melanggar prinsip negara hukum. Kekuasaan selalu harus dibatasi dengan cara memisah-misahkan kekuasaan ke dalam cabang-cabang yang bersifat ‘checks and balances’ dalam kedudukan yang sederajat dan saling mengimbangi dan mengendalikan satu sama lain.(Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya