Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Mayoritas Fraksi Dukung Perppu Ormas Jadi Undang-Undang

Astri Novaria
23/10/2017 18:50
Mayoritas Fraksi Dukung Perppu Ormas Jadi Undang-Undang
(ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)

MAYORITAS fraksi di Komisi II menyepakati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UNdang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) untuk dibawa ke sidang paripurna dan disahkan menjadi undang-undang.

Adapun fraksi-fraksi yang mendukung Perppu Ormas, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Hanura, Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Secara rinci, dari tujuh fraksi tersebut, empat fraksi yang menyatakan tegas menyatakan mutlak menerima Perppu Ormas, yaitu PDIP, Golkar, NasDem, Hanura. Sementara, Tiga fraksi lainnya seperti Demokrat, PKB dan PPP menerima dengan catatan agar Perppu Ormas tersebut segera direvisi setelah diundangkan. Lantaran sikap fraksi di DPR RI terhadap Perppu Ormas masih terbagi-bagi maka selanjutnya pengambilan keputusan akan dilakukan pada sidang paripurna, Selasa (24/10) besok.

"Besok, akan dilakukan paripurna untuk pengambilan keputusan tentang Perppu Ormas yang sudah dibahas di Komisi II ini. Tadi sudah lihat bagaimana raker terakhir kita dengan komposisi seperti tadi. Kita masih berharap sebelum paripurna, kan paripurna sudah sikap final, masih ada perubahan-perubahan, sehingga kita bisa mengambil keputusan dengan musyawarah mufakat," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Zainuddin Amali, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (23/10).

Dengan demikian kata Zainudin, jika tercapai musyawarah mufakat maka dalam rapat paripurna besok hanya bersifat melaporkan saja hasil pembahasan perppu. Namun dia tidak berani menjamin pengambilan keputusan bisa berlangsung mulus oleh seluruh fraksi. Maka ia tidak menampik apabila nantinya dilakukan voting.

"Saya belum tahu seperti apa konfirgurasinya apa di paripurna besok, tapi tadi pemerintah sudah membuka diri untuk penyempurnaan. Jadi, kalau dari fraksi-fraksi pada umumnya ada penyempurnaan dari berbagai hal yang telah disampaikan. Kemudian oleh pemerintah disambut baik dan siap untuk menyempurnakan," tandasnya.

Pihaknya menghormati sikap seluruh fraksi di DPR RI, baik itu yang menerima maupun yang menolak. Baginya, itu merupakan sikap independensi masing-masing fraksi. "Kita kan tidak bisa menunggu semua orang harus setuju atau menolak. Sesuai dengan jadwal, kita agendakan dan kita bahas di paripurna," pungkasnya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan kalau pemerintah membuka peluang untuk dilakukan revisi atas Perppu Ormas. Namun, ia menegaskan, sekalipun dilakukan revisi namun poin-poin terkait Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI sudah final dan tidak bisa diotak-atik. Menurutnya, siapa saja boleh berserikat dan bergabung dengan parpol tetapi tidak boleh punya agenda lain untuk mengubah Pancasila.

"Kami mencermati dengan baik pandangan fraksi termasuk pada prinsipnya pemerintah terbuka untuk merevisi UU ini. Sepanjang tadi, yang sudah prinsip jangan direvisi. Soal yang lain kami terbuka, mungkin masalah masa hukuman (mau direvisi), soal proses hukum terbuka juga pemerintah mau lewat PTUN, pengadilan kah, MK kah. Pada prinsipnya kami siap, apakah itu inisiatif pemerintah atau DPR, kami terbuka," ujar Tjahjo.

Dia juga enggan berkomentar soal sikap PAN yang berbeda dengan fraksi lainnya sebagai partai pendukung pemerintah. Ia pun tetap menghargai sebagai bagian dari proses.

"DPR kan biasa sama, bisa tidak. Saya kira hal yang wajar. Kalau ada pertanyaan, silakan tanya ke PAN sendiri. Ini bukan masalah koalisi, bukan masalah organisasi keagamaan, bukan masalah organisasi yang bertentangan dengan ideologi lain, tapi itu masalah prinsip," tegasnya.

PDIP sebagai salah satu fraksi yang menerima Perppu Ormas beralasan karena telah melihat adanya kegentingan dengan adanya ormas yang mencoba menggoyang ideologi Pancasila. Oleh karena itu, secara tegas pihaknya melalui anggota Komisi II DPR RI fraksi PDIP, Komarudn Watubun, menyetujui pembahasan Perppu Ormas dilanjutkan dalam sidang parpurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Fraksi PDIP menyetujui Perppu Nomor 2/2017 dilanjutkan pembahasannya pada pembicaraan tingkat II di paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang," ujar Komarudin.

Sementara itu, Demokrat dan dua partai pendukung pemerintah lainnya, PKB dan PPP memberi catatan meski menyatakan menyetujui Perppu Ormas. Ketiga fraksi ini meminta revisi sejumlah poin di Perppu Ormas bila nanti sudah disahkan menjadi undang-undang pengganti UU Nomor 17/2013 tentang Ormas.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, banyak norma dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, yang dihapus dalam Perppu Ormas. Setidaknya ada dua klausul, yakni soal pembubaran ormas dalam persidangan dan soal penodaan agama yang berpotensi menjadi pasal karet. Selain itu, Yaqut mengatakan pemberatan pidana yang tertuang dalam Perppu Ormas tidak diperlukan karena sudah ada di KUHP. Atas hal itu, Fraksi PKB meminta pemerintah memperbaiki regulasi tersebut.

"Fraksi PKB memandang perlu regulasi baru, tidak memberikan ruang ormas untuk makar, tapi tidak memberikan ruang sehingga negara menjadi otoriter. Berdasarkan latar belakang ini, Fraksi PKB menyatakan bahwa setuju membawa Perppu Ormas kedalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU," ujarnya.

Senada, perwakilan fraksi PPP Firmansyah Mardanoes mengatakan perlu ada kajian dan revisi Perppu Ormas mekanisme pemberian sanksi hingga pembubaran terhadap suatu ormas.

"PPP menyatakan persetujuan terhadap atas Perppu, disertai catatan. Agar pemerintah atau DPR menggunakan hak legislasi dalam waktu sesegera mungkin untuk mengajukan revisi undang-undang. Dan pemerintah harus lebih cermat dan bijaksana atas undang-undang ini agar tidak menimbulkan masalah dan kegaduhan," ujarnya.

Fraksi Demokrat, yang diwakili oleh Afzal Mahfuz, menyatakan menyetujui Perppu Ormas disahkan menjadi undang-undang. Namun mesti dilakukan revisi terbatas. Sebaliknya, sambung Afzal, apabila Pemerintah tidak setuju dengan revisi terbatas sebagaimana yang diminta Demokrat, pihaknya akan menolak Perppu tersebut.

"Demokrat dapat menyetujui rancangan UU Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II di rapur (rapat paripurna) dan jika pemerintah tidak bersedia dan tidak berkenan melalui revisi terbatas terhadap rancangan UU Perppu Nomor 2/ 2017 dengan perubahan UU Nomor 17/2013 tentang Ormas, maka dengan berat hati juga Demokrat DPR RI menolak perppu dimaksud disetujui dan disahkan," ungkap Afzal.

Sementara itu, tiga dari sepuluh fraksi yang ada di DPR sepakat menolak Perppu Ormas. Ketiga fraksi itu adalah Gerindra, PKS, dan PAN. Sejak awal, tiga fraksi tersebut tegas menolak Perppu Ormas yang jadi landasan dibubarkannya HTI itu.

"Secara substansi Perppu ini sangat bertentangan dengan demokratis karena telah rampas status badan hukum ormas. Serta dapat diancam pidana seumur hidup sangat rentan menimbulkan kegaduhan membuat tafsir masing-masing," ujar Anggota Komisi II Fraksi Gerindra Azikin Solthan.

"PKS menyatakan tidak setuju rancangan UU tentang Perppu Nomor 2/2017 atas perubahan UU 17/2013 untuk ditetapkan menjadi undang-undang. Kalau perlu penguatan, hanya perlu revisi. Kami menyarankan undang-undang ini diperbaiki. Ini tidak sampai puluhan hari. Nanti itu usulannya bisa dari pemerintah atau DPR," lanjut perwakilan dari PKS, Sutriyono.

Kemudian, Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan Perppu Ormas ini mengancam demokrasi karena tidak hanya menyasar ormas yang intoleran, tapi bisa menyasan ormas lain yang turut membantu pemerintah. Fraksi PAN memutuskan untuk menolak Perppu ini disahkan menjadi undang-undang. "PAN menilai Perppu Ormas menghilangkan ruh demokrasi dan HAM," ujar Yandri.

Dengan kondisi tujuh fraksi yang menerima Perppu Ormas, itu berarti mayoritas parpol yang ada di DPR bisa dikatakan setuju. Rencananya, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dalam rapat paripurna DPR esok hari, Selasa (24/10). Bila tak ada perubahan politik, pengesahan Perppu Ormas menjadi UU akan berjalan dengan mulus di paripurna.

Meski begitu, Menkum HAM Yasonna Laoly sebagai salah satu perwakilan pemerintah mengatakan tetap akan melakukan lobi-lobi terhadap fraksi yang menolak Perppu Ormas.

"Kita adakan pendekatan-pendekatan lah kan sudah disampaikan tadi ada masukan-masukan pemerintah tidak absolut kalau memang belum diterima ada beberapa catatan teman-teman nanti kita bahas bersama. Setuju ada revisi nanti kita lihat seperti apa saja," ujarnya.

Dia memastikan pemerintah akan mengikuti DPR jika Perppu Ormas disetujui dengan syarat. Soal perbedaan pendapat di antara fraksi-fraksi mengenai Perppu Ormas, maka Yasonna berpendapat hal itu bisa dituntaskan dalam paripurna.

“Semua catatan yang disampaikan fraksi sudah kami dokumentasikan. Bahwa ada perbedaan pendapat, selesaikan di paripurna saja,” ujar menteri asal PDI Perjuangan itu. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya