Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Plt. Walikota Batu Jalani Pemeriksaan di KPK

Dero Iqbal Mahendra
23/10/2017 13:35
Plt. Walikota Batu Jalani Pemeriksaan di KPK
(Ist)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Plt Wali Kota Batu, Punjul Santoso yang akan diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan meubelair senilai Rp5,26 miliar di Pemerintah Kota Batu, Malang, Jawa Timur.

"Punjul akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka mantan Walikota Batu sebelumnya Eddy Rumpoko dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan meubelair senilai Rp5,26 miliar di Pemerintah Kota Batu, Malang, Jawa Timur," terang Juru Biacara KPK Febri Diansyah, Senin (23/10).

Berdasarkan pantauan di gedung KPK, Punjul sudah hadir memenuhi undangan pemeriksaan dari penyidik KPK sejak pukul 10.00 wib pagi tadi tanpa memberikan komentar apapun. Saat ini dirinya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Untuk diketahui sebelumnya Punjul merupakan Wakil Wali Kota Batu yang mendampingi Eddy. Penyidik KPK akan mendalami pengetahuan Punjul akan kasus tersebut dan pengetahuannya terkait proyek pengadaan di lingkungan Pemkot Batu, yang berujung suap.

Dalam kasus tersebut, Eddy diduga menerima suap Rp500 juta dari Filipus Djap terkait dengan proyek pengadaan meubelair senilai Rp5,26 miliar. Proyek itu dimenangkan PT Dailbana Prima, milik Filipus. Eddy disebut mendapat jatah fee 10% dari proyek itu.

Eddy menerima suap tersebut bersama Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kota Batu Eddi Setiawan. KPK pun sudah menetapkan Eddy, Filipus dan Eddi sebagai tersangka suap.

Dalam kasus ini, KPK juga menyita barang bukti Rp 200 juta yang telah diberikan kepada Eddy. Sementara Rp 300 juta sebelumnya telah diberikan untuk keperluan pelunasan mobil Toyota Alphard milik Eddy.

KPK juga menyita uang tunai Rp 100 juta yang diberikan tersangka pengusaha Filipus Djap kepada Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan sebagai panitia pengadaan.

?Diduga uang Rp 300 juta dan Rp 200 juta merupakan pemberian terkait fee 10% untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu TA 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya