Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk mengeluarkan berita acara atau akta pemeriksaan bagi tiga belas partai politik yang dinyatakan tidak lengkap berkasnya saat mengajukan diri untuk mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2019. Hal itu dilakukan agar ada kepastian hukum bagi parpol tersebut.
Dorongan tersebut mengemuka dalam diskusi yang bertajuk Evaluasi Pendaftaran Partai Politk Peserta Pemilu: Konsistensi Regulasi dan Upaya Mewujudkan Keadilan Elektoral.
Peneliti PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas Khairul Fahmi mengatakan KPU harus konsisten bila menerapkan empat sub tahapan yang saling berkaitan satu sama lain dalam proses pendaftaran pemilu. Empat sub tahapan tersebut, yakni pengajuan pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual dan penetapan peserta pemilu.
"Ketika dibagi jadi empat sub tahapan pendaftaran dan ada konsekuensi hukumnya, misalnya tidak lolos pengajuan pendaftaran karena tidak lengkap berkasnya, maka konsekuensinya dia tidak bisa ikut ke tahap berikutnya. Karena ada konsekuensi hukum yang ditimbulkan oleh pengaturan sub tahapan itu, maka KPU harus mengeluarkan akta ataupun berita acara pemeriksaan," terangnya, di D’Hotel, Jakarta, Minggu (22/10).
Dalam akta atau berita acara pemeriksaan tersebut, KPU harus memberikan kesimpulan bahwa berkas pendaftaran yang diajukan parpol tidak lengkap dan akibatnya parpol yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan ke tahap penelitian administrasi. Dengan begitu, terang Fahmi, ketiga belas parpol yang dinyatakan tidak lengkap berkasnya memiliki kepastian hukum.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum telah membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019. Dari 27 partai politik yang mendaftar, terdapat 14 partai politik dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya. Sementara, 13 partai politik lainnya dinyatakan tidak lengkap berkas pendaftarannya. Dari tiga belas parpol tersebut, ada beberapa parpol yang tidak terima dan akan mengajukan gugatan ke Bawaslu.
Jika parpol yang dinyatakan tidak lengkap berkasnya tersebut merasa keberatan dengan keputusan KPU tersebut, kata Fahmi, maka akta atau berita acara pemeriksaan itu bisa menjadi objek sengketa untuk digugat ke Bawaslu.
"Kalau KPU sediakan instrumen itu, itu ruang bagi mereka (parpol) untuk persoalkan, kalau mereka tidak persoalkan hari ini, KPU bisa bilang Anda kan sudah tau dari awal tidak memenuhi syarat, Anda diam saja, posisi KPU jadi kuat," terangnya.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini pun mengatakan hal yang senada. Proses pendaftaran calon peserta pemilu yang dilakukan KPU bukan lah rangkaian kumulatif, melainkan ada pembagian sub tahapan. Untuk itu, perlu ada kepastian hukum di masing-masing sub tahapannya.
"KPU sebaiknya mengeluarkan berita acara atau surat keputusan berkaitan dengan status 13 parpol yang dokumennya tidak lengkap," kata Titi. Jika berita acara itu tidak dikeluarkan, maka ketiga belas parpol tersebut akan gamang bila ingin mengajukan upaya hukum karena tidak memiliki objek sengketa.
Menurutnya, upaya hukum sebaiknya ditempuh oleh parpol yang merasa keberatan lebih awal. Dengan begitu, tidak akan mengganggu tahapan, program dan jadwal pemilu yang telah ditetapkan.
Komisioner KPU Periode 2012-2017 Hadar Nafis Gumay menyampaikan penyelenggara pemilu harus memberikan jalan bagi parpol dalam menempuh upaya hukum bila tidak menerima keputusan KPU. Untuk itu, ia meminta kepada KPU untuk mengeluarkan dokumen terkait status ketiga belas parpol yang dinyatakan tidak lengkap tersebut.
"Saya berharap KPU mengeluarkan dokumen apapun tetapi disitu disebutkan bahwa ketiga belas parpol itu pendaftarannya tidak bisa diterima dan tidak bisa mengikuti (tahap selanjutnya). Itu (dokumen) bisa digunakan sebagai objek sengketa," tandasnya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved