Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Dirjen Dukcapil Akui Kasus Korupsi KTP-E Hambat Pelayanan Publik

Nur Aivanni
22/10/2017 19:23
Dirjen Dukcapil Akui Kasus Korupsi KTP-E Hambat Pelayanan Publik
(Ilustrasi)

DIRJEN Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengakui bahwa kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e) di Kemendagri Tahun Anggaran 2011-2013 berdampak pada proses pelayanan pengurusan KTP-e kepada warga yang belum rampung saat ini.

"Ada juga pengaruhnya. Kami jadi ragu khawatir takut salah," kata Zudan kepada Media Indonesia, Minggu (22/10). Zudan menjelaskan selama ini pihaknya khawatir bila akan mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan proses pengadaan KTP-e. "Takut salah dalam bekerja dan membuat kebijakannya. Lelang juga khawatir. Panitia lelang juga khawatir salah eksekusi," tandasnya.

Adapun mengantisipasi kekhawatiran Dukcapil untuk merampungkan pengurusan KTP-e tersebut, terang Zudan, pihaknya turut menggandeng LKPP, BPKP, Itjen Kemendagri dan juga berkonsultasi dengan KPK. Baca juga: Kemendagri Ragukan Daerah

Untuk diketahui, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-e tersebut. Terbilang penanganan kasus ini lambat dan menarik perhatian banyak pihak karena dibumbui drama-drama yang menggelikan di antara tersangka yang merupakan pejabat tinggi negara.

Dalam catatan KPK, proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam perolehan teknologi yang dijanjikan pada kontrak tender dengan yang ada di lapangan. Mark up proyek pun dicurigai terjadi secara besar-besaran.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara akibat kasus korupsi KTP-e tersebut sebesar Rp 2,3 triliun. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya