Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Kejaksaan Agung Tahan Mantan Asintel Kejati Bengkulu

Golda Eksa
21/10/2017 08:46
Kejaksaan Agung Tahan Mantan Asintel Kejati Bengkulu
(Jaksa Agung HM Prasetyo---MI/M Irfan)

KEJAKSAAN Agung telah menahan mantan Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Edi Sumarno dalam kasus gratifikasi pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) proyek BWS Sumatra VII.

Ia menambahkan penindakan itu bertujuan agar pelaku tindak pidana korupsi itu jera. ”Sudah ditahan (dia di Rutan Salemba Cabang Kejagung),” kata Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, kemarin (Jumat, 20/10).

Prasetyo menegaskan pihaknya tidak akan menutup-nutupi atau membela jaksa yang bersalah. “Kita tidak menutup-nutupi atau dibela. Kalau salah, dihukum,” tegasnya.

Seperti diketahui, Kejagung ikut mengusut­ kasus itu meski ditangani oleh KPK.

Kasus itu bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Juni 2017 terhadap Kepala Seksi III Kejati Bengkulu, Parlin Purba, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BWS Sumatra VII, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi.

Perkara Amin Anwari dan Murni Suhardi telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, sedangkan perkara Parlin baru dilimpahkan ke penuntutan.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebutkan Amin Anwari dan Murni Suhardi telah memberikan uang Rp50 juta kepada Edi Sumarno, Asintel Kejati Bengkulu dan penyerahannya di rumah dinas Asintel pada 7 Juni 2017.

Amin Anwari dan Murni Suhardi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menyebutkan telah memberikan uang kepada Edi Sumarno dan Parlin Purba.

Edi Sumarno sudah dicopot sebagai Asintel Kejati Bengkulu dan ditempatkan di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kejagung.

Prasetyo menambahkan, untuk penindak­an terhadap kasus-kasus cukup bukti tetap dilakukan dengan fakta-fakta yang kuat dan tidak terbantahkan.

Selain penindakan, Kejaksaan Agung juga mengedepankan pencegahan tindak pidana korupsi. “Kita proses dengan penegakan hukum penindakan represif, tapi di samping itu kejaksaan lebih menekankan kepada pencegahan,” ujar dia.

Pencegahan yang dilakukan berupa pendampingan dan pengawalan bagi terselenggaranya program-program pemerintah dengan baik seperti melalui Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4).

“Hal itu tidak lain agar pelaksanaan program pemerintah melalui proyek strategis dapat berhasil secara maksimal dan dinikmati oleh rakyat. Seperti diketahui, pemerintah kita sedang giat melakukan pembangunan fisik,” katanya. (Gol/Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya