Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Penyuap Dirjen Hubla Segera Disidang

Richaldo Y Hariandja
21/10/2017 08:42
Penyuap Dirjen Hubla Segera Disidang
(Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan---MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidik­an Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan. Kasus suap Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan tersebut dilimpahkan ke Tahap II.

“Penyidik telah melimpahkan barang bukti dan tersangka pada penuntut umum,” terang juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat yang diterima, kemarin (Jumat, 20/10).

Dalam waktu dekat, lanjut dia, akan dilakukan proses lebih lanjut hingga dibawa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan Dirjen nonaktif Hubla Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan, sebagai tersangka.

Keduanya diduga telah melakukan kesepakatan jahat terkait pemulusan perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah, yang dikerjakan oleh PT Adhiguna Keruktama. Dalam kasus ini diduga terdapat suap sebesar Rp1,147 miliar yang diberikan Adiputra untuk Tonny Budiono.

Sebelumnya, KPK telah merinci jumlah uang yang berada di dalam 33 tas saat operasi tangkap tangan terhadap Tonny. Uang yang ditemukan KPK di lokasi kediaman tersangka Tonny di Mes Perwira Ditjen Hubla, yaitu US$479.700, USSin660.249 dolar, 15.540 pound sterling, 50.000 dong Vietnam, 4.200 euro, dan 11.212 ringgit Malaysia. Sementara itu, dalam mata uang rupiah sekitar Rp5,7 miliar.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Adiputra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur pemberian sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara itu berbuat atau tidak ­berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Febri menambahkan Adiputra diduga tidak hanya menyuap untuk proyek di Tanjung Emas Semarang, tetapi juga proyek di Pulang Pisau Kalimantan Tengah.

“Dalam pengembangan penyidikan, diduga Adiputra Kurniawan tidak hanya memberikan hadiah atau janji kepada Dirjen Hubla terkait proyek di Tanjung Emas Semarang, tetapi juga proyek di Pulang Pisau,” tukas dia.

Menurut Febri, penyidik telah memeriksa 34 saksi. (Ric/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya