Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Ketua Panitia Diinstruksikan Tutup Mulut

Richaldo Y Hariandja
21/10/2017 08:37
Ketua Panitia Diinstruksikan Tutup Mulut
(Ketua Panitia Pengadaan (e-KTP) Drajat Wisnu Setyawan (tengah), menjadi saksi sidang terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/10)---MI/Ramdani)

MANTAN Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Proyek KTP elektronik (KTP-E) Drajat Wisnu Setyawan pernah dilarang membocorkan aliran dana proyek KTP-E oleh Kabiro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh yang kini menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Hal itu terungkap saat Drajat bersaksi untuk terdakwa korupsi KTP-E Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin. Awalnya, Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-Butar membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Drajat.

“Zudan bilang saya diminta untuk tidak menyampaikan soal uang aliran dana kepada penyidik yang telah diserah­kan kepada pihak lain. Saya diminta bilang enggak ada supaya enggak merembet ke mana-mana,” kata Jhon membacakan BAP Drajat.

Drajat membenarkan isi BAP tersebut. Menurut dia, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Proyek KTP-E terbiasa melaporkan perkembangan proyek kepada Kemendagri. “Biasa kami kan lapor dulu dan ada beberapa pesan seperti itu,” ujar dia.

Saat ditanya oleh ketua majelis hakim apakah dirinya menerima aliran uang proyek KTP-E, Drajat mengaku mendapat uang US$40 ribu dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Namun, ia mengklaim sudah mengembalikan uang itu ke KPK pada 2012.

Saat dihubungi terpisah, Zudan membantah telah melarang Drajat. “Tidak mungkin saya memberi arahan wong Pak Drajat bukan bawahan saya,” ujarnya kepada Media Indonesia.

Pertanyaan tajam Jhon Halasan berhasil membuahkan sejumlah pengakuan lain dari Drajat. Salah satunya ialah soal pertemuan dengan para peserta tender. Drajat beralas­an dirinya hanya mematuhi perintah Sugiharto.

“Ini perintah dari Pak Sugiharto, saya ikuti,” ungkap dia.

Ada tiga konsorsium peserta tender KTP-E yang ia temui, yaitu konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Astra Graphia, dan Murakabi Sejahtera.

“Anda yang akan memeriksa dokumen lelang, tapi Anda ­sendiri yang kasih petunjuk dari awal. Bagaimana (lelang) mau (berjalan) fair?” tanya John.

“Betul, Yang Mulia,” jawab Drajat.

“Apa yang betul? Sontoloyo namanya,” sentak John.

Drajat beralasan tidak bisa mengelak perintah Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Irman. Sugiharto dan Irman dikenal sebagai sosok yang galak dan berkuasa.

Novanto mangkir
Sidang kali ini juga menga­gendakan pemeriksaan Setya Novanto. Namun, Ketua DPR itu untuk kali kedua mangkir. Pada Senin (9/10) lalu, Novanto tidak hadir karena sakit. Kali ini, ia mangkir karena ada kegiatan lain di DPR.

“Kami tentu akan lakukan pemanggilan ulang yang bersangkutan,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Sunaryanto.

“Kami mau konfirmasi langsung ke yang bersangkutan dengan menghadirkannya ke persidangan. Seperti yang saya sampaikan, beliau ada tindakan sesuai Pasal 55 KUHP (penyertaan) dengan Pak Andi. Jadi, kami ada kepentingan untuk hadirkan beliau di persidangan,” lanjut jaksa.

Andi Narogong didakwa mendapatkan keuntungan US$1,499 juta dan Rp1 miliar dari proyek KTP-E. (Nur/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya