Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

KPU Siap Hadapi Upaya Hukum Parpol

MI
21/10/2017 08:32
KPU Siap Hadapi Upaya Hukum Parpol
(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menghormati upaya hukum yang akan dilakukan partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pendaftaran calon peserta Pemilu 2019.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengemukakan itu di Gedung KPU, Jakarta, kemarin, “Tentu kewenangan berikutnya itu menjadi ranahnya Bawaslu untuk menangani. Kita berharap Bawaslu menangani dugaan pelanggar­an itu dengan sebaik-baiknya dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Sejumlah partai politik yang dinyatakan tidak lengkap berkasnya oleh KPU dalam proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 akan melaporkan dugaan pelanggar­an administratif ke Bawaslu. Beberapa di antaranya Partai Bulan Bintang dan Partai Idam­an, sempat berkonsultasi dengan Bawaslu.

Mereka mengeluhkan kendala penggunaan sistem informasi partai politik (sipol) yang menjadi syarat untuk mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019. KPU menyebutkan terdapat 27 parpol yang telah mendaftar, tetapi 13 dari mereka tidak memenuhi kelengkapan dokumen.

Empat belas parpol yang telah menyampaikan dokumen lengkap meliputi Perindo, PSI, PDIP, Partai Hanura, Partai NasDem, PAN, PKS, Partai Gerin­dra, Partai Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrat, dan PKB. Mereka dapat mengikuti verifikasi administrasi dan faktual.

Sebanyak 13 parpol yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen, yaitu Partai Indonesia Kerja, PKPI, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Islam Damai Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik Nusantara, Partai Suara Rakyat Indonesia, dan Partai Republik. Mereka bisa mengajukan perkara sengketa ke Bawaslu setelah KPU menetapkan parpol peserta pemilu pada Februari 2018.

Dalam menanggapi keluhan sipol yang kerapkali bermasalah, Pramono menga­kui sipol belum sepenuhnya sempurna. Jika hal itu yang dipermasalahkan, pihaknya mempunyai data yang lengkap terkait hal-hal yang dikeluhkan oleh parpol dalam menggunakan sipol. Dengan demikian, bisa dilakukan pelacakan bila diminta oleh Bawaslu.

Meski begitu, Pramono menyebut kendala sipol ternyata tidak berpengaruh terhadap empat belas parpol yang dinyatakan lengkap berkasnya pada tahap pendaftaran. (Nur/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya