Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI II DPR menunda pengambilan keputusan tingkat I terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) hingga Senin (23/10). Hasil keputusan tetap bisa diajukan ke Rapat Paripurna 24 Oktober mendatang, sesuai rencana.
Rapat Kerja Komisi II DPR yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, kemarin, sedianya mengagendakan pengambilan keputusan itu. Namun, beberapa fraksi seperti PAN dan Demokrat meminta waktu berkoordinasi terlebih dahulu dengan partai masing-masing.
“Kita upayakan musyawarah mufakat di Komisi II sehingga di paripurna hanya melaporkan. Kalau tidak sepakat di Komisi II, di paripurna masih terjadi perdebatan,” ujar Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Para ketua kelompok fraksi di Komisi II DPR sempat melakukan rapat internal sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.30.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyayangkan pembahasan Perppu Ormas sulit mencapai mufakat. Menurutnya, fraksi-fraksi di DPR seharusnya mengerti betapa pentingnya Perppu Ormas.
Meski demikian, Tjahjo meyakini Komisi II pada akhirnya akan menyepakati dan menerima adanya aturan baru itu. “Saya optimistis karena ini menyangkut ideologi negara,” tegasnya.
Tjahjo juga menyatakan pemerintah terbuka atas adanya revisi Perppu Ormas. Akan tetapi, pihaknya menginginkan Perppu Ormas diterima dahulu oleh DPR sehingga bisa dilanjutkan ke pembahasan revisi.
“Kami menginginkan sepakat dulu. Kita lihat ini kan perppu dalam kondisi mendesak. Kalau dibiarkan, nanti banyak ormas yang punya gagasan, punya pemikiran, agenda untuk mengubah Pancasila. Padahal, Pancasila sudah final,” pungkasnya.
Di kesempatan itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menekankan Perppu Ormas bukan untuk memberangus hak berserikat dan berkumpul. “Ini soal menjaga kedaulatan negara bahwa setiap kita organisasi massa harus seusai dengan ketentuan UU supaya tidak bertentangan dengan ideologi negara.”
Sejauh ini, PAN, PKS, dan Gerindra tetap menolak Perppu Ormas. Fraksi-fraksi yang menerima meliputi PDIP, Golkar, NasDem, dan Hanura, sedangkan PPP, Demokrat, dan PKB menerima dengan catatan. (Nov/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved